Guna mencegah alih fungsi lahan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sejak Tahun 2013 lalu telah menerbitkan Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Tujuan dari Perda LP2B itu adalah mempertahankan luas lahan pertanian untuk pangan, terutama lahan sawah agar tidak berkurang karena alih fungsi lahan.
Akan tetapi hal tersebut tidak diindahkan oleh investor yang membuka tanah kavling Firdaus oknum pegawai BPLH Pringsewu, dimana tanah tersebut sawah produktif yang di alih fungsikan menjadi pekarangan untuk di kavling kan .
tau tau ada buka kavlingan di lokasi Rt.13 Dusun 04,
Terpisah warga yang enggan namanya disebutkan dimana kediamannya berdekatan dengan lokasi timbunan mengatakan “tanah ini awalnya sawah mas, dan pas depan rumah saya irigasinya yang sekarang ditimbun disini setiap tahun selalu panen lumayan hasilnya emang dilokasi sini bukan pekarangan,”terangnya.
“Yang memiliki sawah ini orangnya di Jakarta mas sawah ini yang ngelola orang sini termasuk suami saya,” ujarnya.
Berbeda yang disampaikan oleh Turyanto Ketua RT 13 kepada pewarta sejak tahun 2000 saya tinggal disini lahan ini tidak pernah ditanami padi dan tidak ada irigasi ya menurut saya gak ada masalah mas kalau mau ditimbun “elaknya dengan nada tinggi” kalau untuk surat keterangan tanah ini lahan ini satifikat yang menerangkan lahan ini pekarangan bukan sawah.(tim)