PRINGSEWU – Guna menyelesaikan konflik sengketa tanah adat di Dusun Rawa Kijing Desa Sendang Garut Kecamatan Waylima yang di klaim milik Ajang Sebatin Marga Waylima, sebaiknya segera ditinjau ulang, karena dinilai meskipun sudah terlihat bagus akan tetapi tidak maksimal lantaran tidak melibatkan pihak Polres dan DPRD.
Pada saat tim yang sudah dibentuk dari Pemkab Pringsewu untuk turun kelapangan guna melakukan peninjauan ulang batas wilayah terkesan tidak mengacu kepada surat undangan antar kabupaten Pringsewu dan Pesawaran.

Pasalnya berdasarkan surat undangan Monitoring Batas Daerah Nomor : 040/1646/U.02/2020 , yang dilayangkan untuk Pemkab Pesawaran pada tanggal 07 september 2020.
Tim yang sudah dibentuk ini kurang maksimal, seharusnya juga kedua belah pihak Kabupaten Pringsewu dan Pesawaran memanggil bagian pertanahan supaya ini segera direvisi libatkan semua yang ada termasuk Uspika, Danramil, Kapolsek dan termasuk kepala desa yang bersangkutan.
Akan tetapi dari pihak Pemkab Pesawaran seolah tidak serius untuk menyikapi persoalan batas batas wilayah yang terlihat bagus tetapi tidak maksimal karena hal ini sudah menjadi pembicaraan Masyarakat luas, dimana masyarakat yang kurang puas dengan adanya Dusun Rawakijing yang diklaim masih wilayah Desa Sendang Garut Kecamatan Waylima, Pesawaran dimana dusun tersebut melompati Desa, dan Kecamatan yang berada di Kabupaten Pringsewu.
BACA JUGA : Polemik Batas Wilayah, Milik Siapa Dusun Rawakijing