Beranda Info Lampung Pringsewu Batas Wilayah Kabupaten di Dusun Rawa Kijing Perlu Penanganan Serius 

Batas Wilayah Kabupaten di Dusun Rawa Kijing Perlu Penanganan Serius 

6417
0

PRINGSEWU – Guna menyelesaikan konflik sengketa tanah adat di Dusun Rawa Kijing Desa Sendang Garut Kecamatan Waylima yang di klaim milik Ajang Sebatin Marga Waylima, sebaiknya segera ditinjau ulang, karena dinilai meskipun sudah terlihat bagus akan tetapi tidak maksimal lantaran tidak melibatkan pihak Polres dan DPRD.

Pada saat tim yang sudah dibentuk dari Pemkab Pringsewu untuk turun kelapangan guna melakukan peninjauan ulang batas wilayah terkesan tidak mengacu kepada surat undangan antar kabupaten Pringsewu dan Pesawaran.

Pasalnya berdasarkan surat undangan Monitoring Batas Daerah Nomor : 040/1646/U.02/2020 , yang dilayangkan untuk Pemkab Pesawaran pada tanggal 07 september 2020.

Tim yang sudah dibentuk ini kurang maksimal, seharusnya juga kedua belah pihak Kabupaten Pringsewu dan Pesawaran memanggil bagian pertanahan supaya ini segera direvisi libatkan semua yang ada termasuk Uspika, Danramil, Kapolsek dan termasuk kepala desa yang bersangkutan.

Akan tetapi dari pihak Pemkab Pesawaran seolah tidak serius untuk menyikapi persoalan batas batas wilayah yang terlihat bagus tetapi tidak maksimal karena hal ini sudah menjadi pembicaraan Masyarakat luas, dimana masyarakat yang kurang puas dengan adanya Dusun Rawakijing yang diklaim masih wilayah Desa Sendang Garut Kecamatan Waylima, Pesawaran dimana dusun tersebut melompati Desa, dan Kecamatan yang berada di Kabupaten Pringsewu.

Dilansir oleh media online HarianPilar.com Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona pernah berjanji akan menyelesaikan polemik tanah adat Rawa kijing Desa Sindang Garut Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.

 

BACA JUGAPolemik Batas Wilayah, Milik Siapa Dusun Rawakijing

 

“Kutipan” Ditegaskannya langsung Pemda Pesawaran sudah membentuk tim khusus dengan di SK kan langsung olehnya (Dendi-red) guna menuntaskan masalah areal tanah adat di Rawa kijing tersebut (Selasa 10/09/2019).
Diberitakan sebelumnya :
Pringsewu- Sangat pelik dua Kabupaten di Provinsi Lampung ada satu desa dimana desa tersebut Desa Sindang Garut Kabupaten Pesawaran yang memiliki dusun sangat jauh dari desanya dimana lokasi dusun tersebut menetap dilokasi desa Ambarawa Kabupaten Pringsewu.
Jelas dalam hal ini diduga kepala desa Sindang Garut serta instansi terkait Pemkab Pesawaran sudah melakukan pemalsuan data administrasi surat menyurat tanah dan akan terjerat dengan pasal tindakan pemberian keterangan palsu ( 266 KUHP ), Dusun Rawakijing yang masih masuk wilayah Sindang garut saat ini melangkahi dua desa yang berada di Kabupaten Pringsewu dimana desa yang dilangkahi Desa Parerejo Kecamatan Gading dan Desa Ambarawa Timur Kecamatan Ambarawa.(YK/WD/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini