Beranda Tanggamus BPN Tanggamus, Gelar Musyawarah Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Way Sekampung

BPN Tanggamus, Gelar Musyawarah Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Way Sekampung

955
0

 

Tanggamus – Musyawarah Penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan Bendungan Way Sekampung yang berada di Kabupaten Tanggamus, rangkaian kegiatan dilaksanakan di Gedung Balai Pekon Way Jaha Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Selasa (08/09/2020).

Hadir dalam rangkaian kegiatan, musyawarah Penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan bendungan Way Sekampung, Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Tanggamus Rudi Priyantoro, APTNH,MM,MH., Kepala Bidang (Kabid) Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Riza Palevi, ST,MT., Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda. Okta Devi, SH., Sekcam Kecamatan Pugung Ubaidillah, SE., Pj.Kepala Pekon Banjar Agung Ilir, Pj.Kepala Pekon Tangkit Serdang dan warga masyarakat penerima ganti kerugian tanah pembangunan Bendungan Way Sekampung Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Kepala Bidang (Kabid) Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Provinsi Lampung Riza Pahlevi, ST,MT., dalam sambutannya mengatakan Sosialisasi masalah pembangunan bendungan Way Sekampung, terlah melewati tahap demi tahap yang telah sepakati, dengan tahapan-tahapan yang laksanakan oleh satgas serta panitia yang ditunjuk oleh BPN Kabupaten Tanggamus, bersama masyarakat pemilih tanah untuk dapat melakukan sanggahan apa bila terdapat nominal serta hasil yang kurang atau tidak sesuai dengan keinginan, untuk dapat di musyawarahkan sebagai pertimbangkan dan sanggahan, dan kami juga dari Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung siap untuk merekomendasikan, “ungkap Kabid Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Riza Pahlevi, ST,MT.

Dilanjutkan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Tanggamus Rudi Priyantoro, A.Ptnh,MM,MH., dalam sambutannya mengatakan musyawarah Penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan Bendungan Way Sekampung, merupakan tahap-tahap sudah kita lalui dengan Sosialisasi, Pengukuran, serta Pemberkasan sampai dengan Apresol atau penilaian, dan sesuai dengan Palidasi dari BPKP sudah turun, jadi musyawarah ini suatu bentuk ganti kerugi berupa uang, adapun calon penerima ganti kerugi tanah pembangunan Bendungan Way Sekampung dan nanti akan dilanjutkan dengan tahapan pembagian yang telah terealisasi, “jelas Kepala Badan Pertanahan Negara BPN Kabupaten Tanggamus Rudi Priyantoro, A.Ptnh,MM,MH.

Rangkaian kegiatan di lanjutkan dengan Pembagian 275 amplop calon penerima ganti kerugian dari 2 (dua) Pekon, Pekon Banjar Agung Ilir dan Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, dengan cara di panggil dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli kepada petugas sesuai dengan daftar yang tertera di amplop dengan nominal dan isi luas tanah serta tanaman tumbuh yang telah tertera dalam kegiatan pengukuran oleh Satker panitia dari BPN serta pantia Pekon yang telah di tunjuk sebagai pelaksana di lapangan.

Pemerintah Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus yang diwakili oleh Sekcam Kecamatan Pugung Ubaidillah, SE., dalam sambutannya mengatakan sangat mendukung segala program-program serta kegiatan yang di laksanakan oleh BPN Kabupaten Tanggamus bersama Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung dalam musyawarah Penetapan bentuk ganti kerugi pengadaan tanah pembangunan Bendungan Way Sekampung, harapan kepada masyarakat Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, yang telah mendapatkan ganti kerugian untuk dapat menggunakan uang hasil dari ganti kerugian tanah, supaya dapat bermanfaat baik bagi keluarga maupun masyarakat, “pungkas Sekcam Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Ubaidillah, SE. (AWPI/Heri Apriyanto).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini