JAKARTA – Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) saat ini berusia 60 Tahun, dan saat ini UU ini merupakan Undang-undang tertua yang masih berlaku sepanjang dalam pengundangannya. Beberapa interupsi kekuasaan membuat UU ini salah implementasi sehingga cita-citanya belum tercapai.
Hal ini yang disampaikan oleh Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaharuan Agraria Iwan Nurdin disalah satu Opini Artikel yang dirilis nya, Rabu 30/09/2020 bahwa sepanjang kekuasan pemerintah dari orde baru sampai ke orde reformasi banyak sekali pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan pemerintah terhadap UUPA ini.
Menurutnya, salah satu dari penyimpangan dari interupsi orde baru adalah selain menghentikan reforma agraria, terdapat penyelewengan lain seperti pelaksanaan program pendaftaran tanah, dominasi model pemberian hak guna usaha kepada perusahaan, dan tiada usaha melakukan penguasaan wilayah masyarakat adat. Serta Praktik liberalisme dan sektorilisasi agraria tanpa payung UUPA diberlakukan.
Sementara di era reformasi telah diamanatkan untuk melaksanakan UUPA melalui TAP MPR IX/2001 tentang pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam, namun tefirmasi juga melahirkan dilema hukum bagi UUPA, kerena hierarki undang undang baru telah menghilangkan posisi UU pokok. Yang seharusnya UUPA menjadi rujukan khusus bagi undang undang. Diera ini lebih tak kontrol sehingga berujung semangat menggati UUPA 1960.
Lebih lanjut Iwan juga menyampaikan masih relevankah UUPA tersebut, dirinya memaparkan meski masih relevan UUPA perlu ada penanganan di pimpin langsung oleh presiden guna program agraria guna menciptakan cita cita UUPA.
Diakhir rilisnya Iwan Nurdin menyampaikan bahwa tidak berlebihan jika kita membutuhkan konsensus kenegaraan, kesepakatan antar lembaga negara untuk mengembalikan kedudukan dan semangat UUPA dan kesediaan untuk menjalankan segera.
(Yoki)
BACA JUGA. : Iwan Nurdin ; Pembaruan Agraria dan Pembangunan Pedesaan Menjadi Sangat Penting