Beranda Info Lampung Pringsewu UPT Puskesmas Sukoharjo Diduga Rawan Penyimpangan 

UPT Puskesmas Sukoharjo Diduga Rawan Penyimpangan 

616
0

PRINGSEWU – Barang dan jasa masih menjadi sumber kasus-kasus korupsi di Indonesia. Pasalnya, salah satu pos pengeluaran pemerintah tersebut mendapat alokasi dana untuk belanja operasional kantor.

Penegakan hukum atas tindak kejahatan korupsi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa perlu dilakukan secara tuntas melalui pengusutan di ranah tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana kejahatan korporasi.

Pengembangan proses peradilan oleh aparat penegak hukum  ini diyakini dapat menjerat lebih banyak pelaku yang terlibat dalam kasus korupsi, khususnya di ranah pengadaan barang dan jasa.

Aparat penegak hukum dan masyarakat saat ini memang tengah menyoroti pelaksanaan pengadaan sebagai salah satu sektor yang diduga rawan terjadi korupsi.

Ada diantara Unit Pelayanan Teknis UPT Puskesmas  Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, pengadaan  oprasional kantor diduga sarat penyimpangan, pasalnya dalam laporan yang tertuang di BLUD anggaran belanja operasional kantor UPT tersebut diduga tidak sesuai dengan barang yang dibelanjakan.

Beberapa diantaranya ada perubahan terhadap laptop 1 unit yang menelan anggaran Rp.32.000.000 dan belanja alat kedokteran umum puskesmas rawat inap yang juga menelan anggaran Rp.13.848.000.

dr. Sari selaku KUPT Puskesmas Sukoharjo kepada pewarta saat dikonfirmasi diruang kerjanya (04/09/20) terkait belanja pengadaan barang operasional kantor diduga  kurang transparan dalam memaparkan prihal barang yang di beli.

 “Tahun 2019 mas kita belanja Laptop Alat kesehatan (Alkes) dan lain lain, untuk Laptop ini kita belanjakan merek HP bukan 1 unit seperti yang tertuang di dalam data ini, kita belanja Leptop 3 unit dengan nilai Rp.30.300.000 ,- itu semua total belanja laptop nya untuk belanjanya dimana dan berapa harga rincinya itu rahasia kami mas, mohon maaf kami tidak bisa memberitahukan, lalu kalau untuk alat kedokteran ini ribet kalau mau dijelaskan, saya gak bisa menjelaskannya satu per satu jadi hanya sebatas ini saya bisa menjelaskannya,” Ujar dr. Sari.

“Untuk SPJ kami rahasiakan mas mohon maaf kami tidak bisa memberi tahukan,” Imbuhnya.

Sangat disayangkan, padahal sudah jelas informasi sudah menjadi gaya hidup, tidak boleh ditutup-tutupi. Publik berhak mengetahui informasi yang kita miliki, sehingga mereka berhak memberikan kritik dan saran terhadap kegiatan pemerintahan dengan anggaran yang berasal dari rakyat.(Wendy/Yogi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini