WAY-KANAN, – Paripurna DPRD, Bupati Adipati Sampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD 2021-2026 dan KUA-PPAS Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022.
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD 2021-2026 dan Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022, Kamis (29/07/2021)
Sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah khususnya dalam Pasal 65, dimana salah satu tugas Kepala Daerah yaitu menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.
Hadir pada kegiatan tersebut Wakil Bupati Way Kanan, Drs. H. Ali Rahman, M.T, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, Saipul, S.Sos., M.IP, para Assisten Setdakab, Kepala BPKAD, Drs.Ade Cahyadi, M.Si, Kepala Bappeda serta Kepala dan Unsur dari Instansi Vertikal di Kabupaten Way Kanan.
Bupati Adipati menyampaikan bahwa dokumen RPJMD tersebut menjadi acuan bagi Perangkat Daerah dalam menyusun dokumen Renstra Perangkat Daerah yang menjabarkan Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan dalam RPJMD kedalam Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan dalam Renstra Perangkat Daerah. Dimana indikator kinerja utama dalam Renstra Perangkat Daerah harus saling terkait dalam mendukung pencapaian Indikator Kinerja Kepala Daerah dalam RPJMD, Indikator Utama Perangkat Daerah yang menjadi penilaian SAKIP dalam mewujudkan tatakelola Pemerintahan yang efisien dan akuntabel. Selain itu, RPJMD Kabupaten Way Kanan Tahun 2021-2026 juga merupakan dokumen jangka menengah Daerah yang memasuki periode keempat dari RPJPD Kabupaten Way Kanan Tahun 2005-2025. (Kmf/BENI)