Tulang Bawang Barat, Lampung.sumselnews.co.id–
Ada dua titik Pembangunan Pertashop yang ada di dua tiyuh atau desa, di satu Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) Kabupaten Tubaba, Lampung.

Mendapat tanggapan positif dari warga atau pedagang eceran lingkungan sekitar, saat di konfirmasi awak media pada Sabtu (21/8/2021).
Seperti yang dikatakan Rudiyanto selaku Kepala Tiyuh Kartaharja, bahwa izin lingkungan dari beberapa warga atau pedagang minyak eceran yang ada di seputar lingkungan tempat berdirinya bangunan Pertasop, mereka sudah menyetujui dan sudah menandatangani surat izin lingkungan.
“Bahkan yang mintak tandatangan ke warga lingkungan, untuk menyetujui adanya pembangunan Pertasop di situ bukan saya, tapi warga pemilik tanah yang di sewa oleh pihak Pertasop,” Ungkapnya.
Disisi lain, Supri pemilik tanah di tempat terpisah di waktu yang sama mengatakan, ukuran tanah yang disewa pihak Pertasop lebarnya 20×20, Meter persegi. disewa selama 5 tahun, Ujarnya
“Kalau izin lingkunganya sudah selesai semua ke warga depan, belakang dan samping sudah menyetujui dan sudah tandatangan semua.” ungkapnya.
Tomo selaku pedagang minyak eceran yang di depan Pembangunan Pertasop tersebut mengatakan, bahwa tidak ada masalah bagi mereka, Ujarnya.
“Menurut saya namanya juga usaha, engak ada masalah bagi saya, meskipun nantinya sudah beroperasi banyak yang beli minyak disana namanya juga Rejeki, dan saya sudah tandatangan,” Ungkapnya.
Lebih lanjut, Tomo mengenai jarak antara kedua pembangunan Pertasop tersebut ia mengatakan, engak ada masalah baginya.
“Itu tergantung rejeki, kalau ada yang beli disini itu rejeki saya, masalahnya jarak dari sini ke Tiyuh Marga Kencana itu sekitar 2 Km, memang waktu mendirikan itu apa tidak di hitung oleh mereka Km-nya..? jarak antara kedua Pertasop ini,” Tutupnya.
Dikutip dari pemberitaan kemaren, DPRD Tubaba sudah memberikan Rekomendasi Penghentian Pembangunan Pertashop yang tak Berizin dan Tabrak Aturan,
Dengan tegas Pertashop yang langgar aturan kita Tutup, Ketua DPRD Tubaba sudah keluarkan Rekomendasi,
Sebagaimana Pasal 6 Peraturan BPH Migas, Syarat untuk menjadi Sub Penyalur adalah sebagai berikut :
a. Anggota dan/atau perwakilan masyarakat yang akan menjadi Sub Penyalur memiliki kegiatan usaha berupa Usaha Dagang dan/atau unit usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa.
b. Lokasi pendirian Sub Penyalur memenuhi standar Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. Memiliki sarana penyimpanan dengan kapasitas paling banyak 3.000 (tiga ribu) liter dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Memiliki atau menguasai alat angkut BBM yang memenuhi standar pengangkutan BBM sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
e. Memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
f. Memiliki Izin lokasi dari Pemerintah Daerah setempat untuk dibangun fasilitas Sub Penyalur.
g. Lokasi yang akan dibangun sarana Sub Penyalur secara umum berjarak minimal 5 (lima) Km dari lokasi Penyalur berupa Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) terdekat atau 10 (sepuluh) Km dari Penyalur berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terdekat, atau atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
h. Memiliki data konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah setempat. (M/Tim)






