Beranda Tulang Bawang Dampak Gejolak Masyarakat, Akhirnya DPRD Komisi III Tuba Turun Ke Lokasi Pengerukan...

Dampak Gejolak Masyarakat, Akhirnya DPRD Komisi III Tuba Turun Ke Lokasi Pengerukan Pasir Laut

1004
0

 

Tulang Bawang, – Gejolak masyarakat yang menolak adanya pertambangan pasir laut berkedok program pendalaman alur laut oleh PT Sienar Tri Tunggal Perkasa (STTP) berkedok program Gubernur Lampung melalui Dinas Perhubungan Provinsi. Penambangan pasir laut berkedok pendalaman alur laut berlangsung di perairan laut Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas KabupatenTulang Bawang.

DPRD komisi III Tulang Bawang turun ke lokasi dalam rangka pengecekan program pendalaman alur laut sungai Tulang Bawang di kampung Kuala Teladas. Komisi III DPRD yang turun langsung ke lokasi pendalaman alur laut sungai Tulang Bawang Hamdi dan Rengga Saputra serta didampingi Camat Dente Teladas Suratman, kedatangan komisi III disambut langsung para nelayan setempat, Selasa (31/8/2021).

Suratman menyampaikan, aspirasi masyarakat beberapa waktu lalu telah disampaikan dengan dinas terkait, dengan adanya kedatangan anggota DPRD setempat tentu menjadi suatu hal yang membantu warga selain ke dinas terkait juga ke para perwakilan masyarakat dengan harapan dapat ditindak lanjuti.

“Jadi apa yang disampaikan masyarakat pada waktu itu sudah di sampaikan juga kepada Dinas Provinsi, hanya sebatas menjembati atau fasilitasi dan memberikan laporan kepada pimpinan, untuk para nelayan mumpung ada anggota DPRD Komisi III yang bertugas sebagai mana dengan poksinya silahkan sampaikan aspirasi masyarakat sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

Sementara Darmis, salah satu neyalan Kuala Teladas menyampaikan aspirasinya kepada DPRD komisi III dengan harapan kegiatan penbangan tersebut dapat dihentikan.

“Harapan para nelayan Kuala Teladas hanya hentikan pengerukan pasir dengan alasan kami nelayan merugikan perekonomian, lingkungan dan sosial,” terangnya.

Usai mendengar aspirasi para nelayan, komisi III Hamdi dan Rengga Saputra serta Camat Suratman langsung menuju dimana lokasi yang akan di lakukan penambangan pasir berkedok pendalaman alur.

Pada saat Komisi III DPRD meninjau di lokasi tambang pasir, bertemu sejumlah tenaga kerja yang berada diatas kapal, namun hal itu tidak mendapati izin dari pihak perusahaan.

“Maaf pak, kami diperintahkan oleh pihak perusahaan tidak boleh naik kapal siapa pun itu, dan kita belum berkerja hanyalah uji coba saja,” ucap salah satu tenaga kerja kapal.

Komisi III DPRD Tulang Bawang meminta PT STTP hentikan aktivitas tambang pair laut dan kepada Instansi berwenang lintas sektor OPD Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, mengevaluasi perizinan kegiatan pendalaman alur laut pelayaran yang merugikan para nelayan kampung Kuala Teladas.

Mengingat telah melampaui perlindungan kekayaan laut yang di atur dalam Undang-Undang RI No 1 tahun 2014.

“Penambangan pasir di laut dilarang dilakukan di laut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 dan direvisi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam Pasal 35, tertulis bahwa dilarang melakukan penambangan pasir jika dapat merusak ekosistem perairan,” jelas Hamdi.

Dikatakannya, dalam pasal 35 Ayat (1) menyatakan melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya dan melanggar Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup merusak ekosistem perairan, Provinsi Lampung juga telah memiliki Perda Lampung No 1/2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Lampung Tahun 2018—2038 yang mengatur tata ruang di pesisir dan pulau-pulau kecil.

Berdasarkan pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

“Masyarakat para nelayan setempat merasa hasil tangkapan menurun, dikarenakan adanya pengurukan pasir mengakibatkan ekosistem tercemar,” cetus Hamdi.

Setelah itu, komisi III langsung berkunjung ke kantor PT STTP yang ada di kampung Kuala Teladas, Hamdi bertemu, Mery staf/pekerja perusahaan.

“Kami meminta kepada pihak perusahaan agar hentikan beraktivitas sejenak dengan ada gejolak pada saat ini, jangan abaikan kepentingan masyarakat setempat, kami tidak melarang para inspektor berinvestasi berkerja di kampung Kuala Teladas mana kala ada kebaikan dan jelas ada manfaatnya, akan tetapi jika program ini akan merugikan masyarakat banyak dan yang akan di untungkan hanyalah oknum-oknum Pemerintah dan masyarskat maka kami akan bertindak tegas,” terangnya.

Disisi lain, Mery mengatakan, menurutnya prahara ini mungkin saja ada salah paham, mungkin bapak (komisi III red) belum pegang data nya, tetapi memang untuk sosialisasi sejak tahun 2019, dan izin nya kita ada enam mulai dari Dirjen Kelautan, MOU Gubernur, Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas ESDM dan Kementerian ESDM semuanya sudah lengkap, lebarnya pendalaman alur 300x9KM dalamnya 7 meter pendalaman alur pelayaran.

“Tadinya memang pemerintah harus biayai APBN atau APBD karena tidak ada anggaran APBN atau APBD di MOU kan dengan pihak ke-3 baik pun hasil mau sampah, batu dan pasir apapun itu yang didalam pendalaman alur boleh dimanfaatkan oleh pihak ke-3 dan sudah kita lakukan sosialisasi di empat kampung yang terdampak,” katanya.(Gi/Affyt)

BACA JUGA : Terkait Tambang Pasir, Komisi III DPRD Tuba Kecam PT. STTP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini