Beranda Tulang Bawang Ditengah Covid-19 SMAN 2 TBU Diduga Pungli

Ditengah Covid-19 SMAN 2 TBU Diduga Pungli

643
0

 

Tubabar,-Masa Pandemi Covid -19 ini ternyata tak lantas mengurangi problem pungli di sejumlah institusi penyelenggara pelayanan publik salah satunya di bidang pendidikan.

Padahal dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada pasal 1 ayat 4 dan 5 secara tegas dijelaskan, bahwa yang dimaksud pungutan adalah penarikan uang yang sifatnya wajib/mengikat dan jumlah serta waktunya ditentukan.

Ditambah dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.

Pasal 21 Ayat 3 menyebutkan, (a) sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB ataupun perpindahan peserta didik, dan (b) melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Sesuai Berdasarkan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Provinsi Lampung nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 berisikan.

Dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap wali murid peserta didik.

 

Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa barang/uang/jasa secara sukarela dan tidak mengikat. Kendati demikian masih ada saja Oknum Pihak Sekolah yang tergolong berani melakukan Pungli ke peserta didik.

Seperti halnya yang diduga terjadi adanya Pungli Di SMA N 2 Tulang Bawang Udik ,Kecamatan Tulang Bawang Udik ,Kabupaten Tulang Bawang Barat ,Propinsi Lampung.

Terungkapnya dugaan praktek pungli ini diKeluhan beberapa Siswa Siswi ,”Kami Siswa kelas 10 dalam satu tahun di suruh bayar 2,4 juta ,setau saya rinciannya untuk SPP Rp.150 RB dan uang Bangunan Rp.500rb sisanya untuk bayar seragam dan lain lain,” Ujarnya kepada Awak media.

Hal senada juga diungkapkan Siswi kelas 12 ,” kami bayar SPP Rp .150 RB dan bayar seragam juga tapi saya lupa ,”cetusnya .

Ketika hal ini akan dikonfirmasi dengan Pak Nurkholid Kepala Sekolah SMA N 2 Tulang Bawang Udik tidak ada di tempat . Dihubungi ke nomor handphone nya namun tidak diangkat di Chat Via WhatShap tapi diAbaikan saja.

Di temui Waka kesiswaanIchwahyudi ,namun enggan berkomentar Silahkan hubungi langsung kepala Sekolahnya Bang.. saya takut salah ngomong,” Ujarnya sembari meminta Awak media tidak mengambil gambar atau merekamnya.(Yogi/Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini