Tubabar-Sekolah penerima (BOS) bantuan operasional sekolah dan sekolah negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru. baik pungutan berupa uang seragam, uang gedung, maupun biaya lainnya yang dikaitkan dengan (PPDB) penerimaan peserta didik baru, itu termasuk dalam kategori pungutan liar.
Ketentuan tersebut diatur dalam, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.
Pasal 21 Ayat 3 menyebutkan, (a) sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB ataupun perpindahan peserta didik, dan (b) melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Diperjelaskan lagi Berdasarkan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Provinsi Lampung nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 berisikan, dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap wali murid peserta didik.
Namun kenyataannya dilapangan itu tidak di hiraukan oleh salah satu Sekolah yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubabar) yaitu SMAN 2 Tumijajar.
Pasalnya dari kelas 10 s/d kelas 12 dipungut biyaya SPP sampai melebihi batas.
Bahkan Kelas 11 dan kelas 12 mencapai angka Rp. 2500.000 pertahun berdalih dengan pembayaran SPP.
Kemudian untuk kelas 10 sepuluh biaya pendaftaran biaya gedung dan biaya SPP, seragam mencapai Rp. 3000.000 juta dalam satu siswa.
Sehingga hal tersebut menjadi keluhan beberapa Wali Murid SMAN 02 Tumijajar dalam penarikan SPP di tengah Pamdemi Covid-19.
,” Ia mas memang bener biayanya mahal banget dan ini juga ada uang gedung Rp 500.000 selain Rp.2500.000 ribu untuk biaya SPP 1 tahun,ucap Wali Murid Kelas 10 yang tidak mau ditulis namanya.
Dia juga menambahkan,’ saat saya daftarin anak saya sekolah di situ kemarin biaya globalnya Rp.3000.000. semuanya sudah termasuk uang seragam dan uang gedung.
Selain itu juga untuk kelas 11 SPP dan kelas 12 Rp.2500.000. dalam satu tahun dan kelas12 pun sama mas SPP nya segitu,berat untuk mengeluarkan uang bagi wali murid,mana lagi di tengah pamdemi covid semua tambah sulit beber Wali Murid yang tidak mau ditulis namanya.
Ditempat terpisah, Kepala Sekolah SMAN 02 Tumijajar Hermono Spd saat ingin dikonfirmasi tim awak media Kamis (23/09/2021) Kepala Sekolah SMAN 02 Tumijajar Ditidak ada di tempat, Menunurt Salah satu Gur SMAN 02 Tumijajar Bahwa Kepala Sekolah tidak ada di Sekolah.
“Kepala Sekolah tidak ada di Kantor, sedang di Provinsi,selain kepala Sekolah waka kesiswaan dan wakil kepala sekolah tidak ada juga kata salah satu guru SMAN 02 Tumijajar pada tim media. (Gi/Tim)
*Tanggapan sanggahan kepala sekolah SMA 2 Tumijajar 26/09/2021 Begini Tanggapan Kepsek SMAN 2 Tumijajar Terkait Keluhkan Biaya SPP Oleh Wali Murid Dimasa Pandemi