Pesawaran – Satres Narkoba Polres Pesawaran Amankan salah seorang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu, pengamanan tersangka berdasarkan informasi masyakat dusun desa setempat bahwa tersangka sering menggunakan narkoba di tempat kediamannya (Rumah) tersangka.
Melalui Rilisan pers Polres pesawaran, menyampaiakan pengaman seorang tersangka bernama ARIP HANAPI bin SUJIO (alm), Umur 42 tahun, Karyawan Swasta, Kapolres Pesawaran AKBP, Vero Aria Radmantyo, S.I.K., M.H, melalui kasat Narkoba Polres Pesawaran mengatakan dalam kronologis penangkapan.
“Berdasarkan LP/A/628/IX/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 4 September 2021, pada Hari Sabtu, 04 September 2021, sekira pukul 15.00 WIB, didusun Babakan Loa Desa Kota Jawa Kec. Way Khilau Kab. Pesawaran diamankan seorang tersangka berikut barang bukti 1(satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat brutto : 0,29 gram, Seperangkat Alat Hisap Sabu (BONG), 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y12” Katanya pada Minggu 5/9.
Lanjutnya, “Pengamanan tersangka bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka sering menggunakan narkoba di dirumahnya (TKP) kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” Terangnya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, tersangka di kenakan Pasal Yang Dilanggar : Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi, :Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamandipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling seditikit Rp 800 jt dan paling banyak 8 miliar. (SUF)