Tulang Bawang Barat, Lampung.sumselnews.co.id–Dunia pendidikan terus saat ini, menjadi pusat perhatian bahkan menjadi sebuah pertanyaan bagi masyarakat khususnya para wali murid di Kabupaten Tulang Bawang Barat TUBABA, Provinsi Lampung.
Pengamat Kebijakan Pemerintah Kabupaten Tubaba, Ahmad Basri atau yang lebih di kenal Abas Karta yang merupakan Putra Daerah asal Karta ikut bicara,
“bahwa selama Permendikbud dan Pergub seperti di bawah ini belum dicabut sebagai landasan pengambilan keputusan uang sekolah oleh pihak sekolah dan komite sekolah maka kategori sebagai tindakan pungutan liar sangat sulit untuk dituduhkan,” Ujarnya.
Lanjut ia menegaskan, jika pendekatannya normative yang dilakukan oleh pihak sekolah dan komite sekolah menggunakan pasal 1 ayat 5 Permindikbud No.75 dan Pergub No.61 Tahun 2020 pasal 2 (a.b dan c) dan pasal 4 sebagai landasan keputusan uang masuk sekolah 3.750.000 bagi orang tua wali murid maka memiliki legalitas keputusan tersebut diambil, maka dunia pendidikan tak lebih sebagai mesin industri kapitalis yang tak memiliki sisi kemanusiaan, tegasnya pria yang akrab disapa Abas Karta, pada Selasa (21/09/2021).
Namun, jika menggunakan atau disandingkan oleh adanya keputusan presiden (Pepres) nomor 87 tahun 2016 tentang pembentukan satuan tugas mengenai pungutan liar dimana uang masuk sekolah masuk point pungutan liar maka keputusan pihak sekolah dan komite sekolah tentu melanggar Pepres tersebut. ( Namun perlu kajian yang mendalam tentang pungutan liar jika menggunakan Pepres tersebut). Kecuali jika kedua keputusan itu sudah dicabut maka tuduhan sebagai pungutan liar bisa dibenarkan, Kata dia
Seperti halnya, yang di alami sejumlah wali murid Penarikan uang tersebut dibalut dengan kalimat kesepakatan bersama, yang berdasarkan hasil rapat komite. uang masuk sekolah diputuskan oleh pihak sekolah dan komite di sekolah favorit SMA Negeri 1 Tumijajar di Kabupaten Tubaba, itu melakukan penarikan iuran yang dilakukan pihak sekolah kepada siswa dan siswi kelas X, sebesar Rp 3.750.000. Pertahun.
atas nama sumbangan sukarela menimbulkan Pusat Perhatian dan pertanyaan bagi masyarakat kerena menjadi viral di media sosial atau media lainnya beberapa hari ini, khususnya orang tua wali murid yang merasa keberatan.
“Karena sesama orang tua wali murid memiliki diferensiasi ekonomi sosial yang tak sama satu sama lainnya. Ini yang harus dipahami sesungguhnya oleh pihak sekolah dan komite sekolah ketika memutuskan sebuah keputusan agar dapat diterima semua pihak, Apalagi dalam situasi kondisi pendemi covid-19 sangat berdampak dalam masalah ekonomi. Secara psikologis sosial ekonomi wajar ada keluhan akan keputusan tersebut dari orang tua wali murid yang tak mampu,
Namun secara pribadi seharusnya sekolah negri milik pemerintah itu gratis dibiayai setiap tahunnya oleh APBD, “tandasnya (Madi us).
BACA : SMAN 1 Tumijajar Wajibkan Wali Murid Berikan Sumbangan, Begini Penjelasan Kepala Sekolah