LAMSEL – Berdasarkan Laporan Polisi No.pol LP/B. 994 /X/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG/RES LAMSEL/ SEK PENENGAHAN, tanggal 10 Oktober 2021, tentang Tindak pencurian dengan kekerasan, Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan berhasil menangkap tersangka curat atas nama MUHAMMAD AFENDI, 26 tahun, warga Dusun Buring Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lamsel.
Berdasarkan informasi yang kami terima, korban adalah Nanang Arifin (23 ), warga Desa Daya Asri Rt. 006 Rw. 003 Kec. Tumi Jajar Kab. Tulang Bawang Barat.
Diketahui kejadian curat berada di jalan lintas sumatra Dusun Merut Desa Hatta Kec. Bakauheni Kab. Lampung Selatan.
Disampaikan Kanit Reskrim Polsek Penengahan Ipda Suyitno, bahwa kejadian curat tersebut terjadi pada Rabu 05 Mei 2021 sekira jam 05.00 wib, Di jalan lintas sumatra Desa Hatta kec. Bakauheni Kab. Lampung Selatan.
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh 2 orang laki-laki yang belum diketahui identitasnya, dengan cara pelaku membuntuti sepeda motor korban dan setelah sepeda motor berada disamping korban, salah satu pelaku mencabut kunci kontak motor korban dan setelah korban berhenti salah satu pelaku mengeluarkan sajam jenis badik dan menodong korban pada bagian perut sebelah kiri korban kemudian pelaku merampas dompet korban yang berisikan KTP, kartu ATM BANK SIM NIAGA, dan uang tunai sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu) rupiah.
Kemudian pelaku merampas handpone milik korban merk SIOMI REDMI 6 dengan nomor imei : 860655040219586 yang berada di saku celana korban serta merampas tas milik korban yang berisikan baju untuk lebaran dan setelah para pelaku berhasil merampas barang-barang milik korban pelaku langsung pergi melarikan diri dan meninggalkan korban dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat yang tidak diketahui Nopol nya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.150.000 (tiga juta seratus lima puluh ribu) rupiah dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penengahan Lampung Selatan guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan anggota reskrim melakukan penangkapan seorang laki-laki yang bernama MUHAMMAD AFENDI, di Dusun Kenyayan Desa Bakauheni Kec. Bakauheni Kab. Lamsel.
Hasil introgasi pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut bersama dengan saudara ANDRI warga Desa Penengahan Kec. Penengahan lamsel ( dalam pengejaran) dan pengakuan tersangka telah melakukan TP Curas di tempat lainya yaitu di jalan lintas sumatra Exit tol Hatta, di jalintim tanjakan gunung pancong Desa Sumur Kec. Ketapang Lamsel. Dan saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dan petugas melakukan tindakan tegas terukur selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke polsek penengahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi berupa satu unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan tersangka satu unit Handpone merk Xiomi warna Silver dari tersangka, satu bilah sajam jenis badik yang digunakan tersangka, satu buah lampu mobil (variasi) merk DLAA milik korban disita dari tersangka, satu buah dompet warna coklat merk IMPERIAL milik korban disita dari tersangka.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun. (Syarif)