Beranda Tulang Bawang Tulang Bawang Barat GELAR PERKARA MERUPAKAN HAK PUBLIK UNTUK TAHU : CATATAN KECIL POLRES TUBABA

GELAR PERKARA MERUPAKAN HAK PUBLIK UNTUK TAHU : CATATAN KECIL POLRES TUBABA

491
0

 

TUBABA-Olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) telah usai dilaksanakan oleh Satlantas Polres Tubaba terkait musibah kecelakaan lalu lintas yang menewaskan balita usia 10 bulan antara ibu pengendara motor dan kenderaan roda empat mobil pic up grand max di Tiyuh/Desa Kartaharja, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Tak tanggung-tanggung, Polres Tubaba melalui satlantas melakukan olah TkP kembali pada Senin 8 November 2021 dihalaman polres setempat setalah beberapa hari sebelumnya mengelar olah TKP di tempat kejadian namun hingga hari ini belum menyimpulkan hasil.

Hal itu lah kembali menjadi perhatian Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP) Tubaba, Ahmad Basri S.IP (45) terkait permasalah tersebut.Menurutnya, Gelar perkara sesungguhnya merupakan implementasi amanat Perkap (Peraturan Kepolisian) nomor 14 tahun 2012 pasal 70 ayat 2. Perkap tersebut merupakan landasan yuridis formal terhadap sebuah kasus tindak pidana yang sedang ditangani oleh penyelidik – penyidik.

Gelar perkara yang dileksanakan oleh Polres Tubaba dalam kasus kecelakaan lalulintas yang disebutkan diatas yang menewaskan balita usia 10 bulan merupakan gelar perkara awal yang dilakukan penyelidik – penyidik. Sebenarnya ada gelar perkara pertengahan dan ada gelar perkara akhir.

Tujuan diadakan gelar perkara pidana yang dikemukakan diatas sesungguhnya memiliki arti dan makna bagi publik masyarakat untuk mengetahui sebuah kasus yang sedang ditangani kepolisian. Publik berhak tahu isi dari gelar perkara.

Pertama dengan adanya gelar perkara akan menentukan kasus status kecelakaan lalulintas tersebut. Kedua dengan adanya gelar perkara akan menentukan unsur – unsur pasal yang akan diberikan pada tersangka. Artinya pihak kepolisian memberikan kepastian tentang pasal yang ada didalam KUHP. Dan ketika diadakan gelar perkara telah menemukan adanya alat bukti berupa saksi – tersangka dan barang buktk. Yang semuanya diperkenalkan dihadapan publik ( media massa – jurnalis plus humas kepolisian).

Sesunguhnya dalam kasus kecelakaan lalulintas yang dilakukan gelar perkara oleh Polres Tubaba sudah memiliki unsur penguat yang dapat dilakukan oleh pihak penyelidik – penyidik kepolisian untuk dikembangkan pada tingkat yang lebih maju lagi yakni pada tingkat penuntutan ( kejaksaan) hingga pada proses akhir dimeja pengadilan.

Mengapa harus dikembangkan lebih lanjut pada tingkat penuntutan kejaksaan karna sudah ada korban – adanya alat bukti kenderaan dan saksi. Dan gelar perkara awal tersebut sudah terang benderang tak perlu lagi pada diadakan gelar perkara kembali. Unsur pihak penyelidik – penyidik kepolisian tak memiliki banyak kendala. Apalagi deliknnya adalah delik biasa pidana yang tak memiliki ruang untuk dihentikan kasusnya oleh pihak kepolisian.

Jika kasus ini yang masuk delik pidana delik biasa berhenti ditempat tanpa proses kelanjutannya maka akan menimbulkan citra negative pihak kepolisian sendiri. Pihak korban tewasnya balita 10 bulan tak menemukan rasa keadilan. Dengan sampai pada tingkat penuntutan hingga proses pengadilan maka akan didapat adanya kepastian hukum. Kepastian hukum merupakan puncak dari persoalan pidana.(Madi/team)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini