Tahukah kamu bahwa perkara pidana tak melulu berakhir di penjara. Ada mekanisme penyelesaian di luar pengadilan berdasarkan prinsip ‘keadilan restoratif’, yang mana tujuannya bukan untuk pembalasan atau pemberian derita kepada si pelaku. Penasaran seperti apa mekanismenya? Yuk, simak ringkasannya dalam Melek Hukum kali ini!
1. Apa Itu Keadilan Restoratif?
Selengkapnya: Penyelesaian Perkara Pidana dengan Prinsip Keadilan Restoratif –
2. Prinsip
Selengkapnya: Penyelesaian Perkara Pidana dengan Prinsip Keadilan Restoratif –
3. Syarat Materiil
Selengkapnya: Penyelesaian Perkara Pidana dengan Prinsip Keadilan Restoratif –
4. Syarat Formil
Selengkapnya: Penyelesaian Perkara Pidana dengan Prinsip Keadilan Restoratif –
5. Mekanisme
Selengkapnya: Penyelesaian Perkara Pidana dengan Prinsip Keadilan Restoratif –
Dasar Hukum:
- Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (“Perkejaksaan 15/2020”);
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 6/2019”);
- Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/8/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana (“SE Kapolri 8/2018.