Beranda Tulang Bawang Tulang Bawang Barat Paska Lakalantas Korban Jiwa Bayi di Tubaba,  Pengamat Berikan Pandangan

Paska Lakalantas Korban Jiwa Bayi di Tubaba,  Pengamat Berikan Pandangan

869
0

 

Tulang Bawang Barat, (Lampung.sumselnews.co.id), Menelisik kasus Kecelakaan Lalu lintas di Tiyuh Kartaharja
Sebuah Tindak Pidana.
Insiden kecelakaan lalulintas yang terjadi dilokasi jalan raya Tiyuh Kartaharja beberapa hari lalu, yang mengakibatkan seorang balita usia 10 bulan meninggal dunia. Kini kasus tersebut dalam penanganan pihak Satlantas Polres Tubaba.

Ahmad Basri S.IP (45) ketua kajian kritis kebijakan publik pembangunan-Tubaba mengatakan, tahapan kasus kecelakaan yang kini sudah masuk pada tingkat penyidikan kepolisian Satlantas Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), dengan adanya olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Aktivis lulusan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) tahun 1997, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, yang merupakan Warga Tiyuh Karta, mengamati Permasalahan tersebut Secara teoritik Tempat Kejadian Perkara (TKP), dapat diartikan bahwa penyidik kepolisian sudah bekerja guna mengumpulkan semua alat bukti agar menemukan titik terang kejelasan kasus kecelakaan tersebut, Ujarnya

“Dalam TKP penyidik itu pada dasarnya ingin menemukan mengungkap kronologis tentang kecelakaan yang menewaskan bayi (baby) usia 10 bulan, Defenisi konseptual dalam undang-undang lalu lintas menurut pasal 24 nomor 22 tahun 2009 berbunyi, kecelakaan merupakan suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan atau pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan kerugian harta benda, dalam undang-undang yang sama khususnya pasal 310 ayat mengatakan bahwa kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda 12 juta, “Ungkapnya Ahmad Basri Pemuda yang akrab disapa Abas Karta.

BACA JUGA ; Hari Senin Polres Tubaba Jadwalkan Gelar Perkara Lakalantas Memakan korban Jiwa Bayi 10 Bulan

Lebih lanjut dirinya menegaskan, diperkuat dengan KUHP pasal 359 yang berbunyi barang siapa karna kesalahan (kealpaan) menyebabkan orang lain meninggal dunia maka diancam dengan hukuman paling 5 tahun dan serendahnya 1 tahun,
pihak penyidik kepolisian akan menggunakan dua pendekatan yuridis formal undang – undang lalu lintas no. 22 tahun 2009 dan KUHP pasal 359 untuk tersangka kasus kecelakaan tersebut.

“Harus diingat bahwa kasus kecelakaan hingga menewaskan seseorang merupakan delik biasa ( pidana ) yang tidak dapat dihentikan penyidikannya oleh kepolisian harus diproses hingga tuntas sampai meja pengadilan. Dan mereka tersangka yang terkena tuntutan hukuman 5 tahun penyidik dapat melakukan penahanan. “Tegasnya. (Madi/team)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini