TULANG BAWANG,-SDN 01 Sumber Makmur Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang jual buku LKS di tahun 2021.
Hal tersebut diketahui dari keterangan para siswa, bahwa mereka membeli buku LKS di Sekolah SDN 01 Sumber Makmur sebesar Rp.35 000 perbuku dengan wali kelas mereka masing -masing.
“Ia kami membeli buku pelajaran LKS sebasar Rp. 35 000 sama wali kelas kami,”kata para Siswa.
Karla Diana selaku Kepsek SDN 01 Sumber Makmur juga membenarkan bahwa pihak sekolah menjual buku kepada para siswa.
“Memang benar siswa beli buku di sekolah, karena sebelum mereka beli buku, kami tawarkan dulu siapa yang mau, dan yang menawarkan buku tersebut adalah melalui guru wali kelas masing masing,” ucapnya.
“Awalnya yang menawarkan buku tersebut pihak luar, ditawarkan melalui pihak sekolah, sehingga akhirnya guru sekolahlah yang menawarkan buku tersebut kepada siswa,” kata Karla Diana Kamis,(26/11/2021).
Karla Diana juga mengatakan, Buku tersebut bertema, “karena kita pakai kurikulum 13,” ujarnya.
Kemudian saat ditanya oleh awak media, apakah menjual buku LKS tersebut sudah ada kordinasi dengan pihak dinas dan arahan petunjuk dari pihak Dinas Pendidikan Tulang Bawang?
Karla Diana menggatakan, bahwa tidak tidak arahan dan petunjuk dari dinas pendidikan, “tidak ada arahan dari dinas,” Jawabnya.
“Karena sebelum membeli buku tersebut sudah di sosialisaskan kepada wali murid, dan sudah di bawa terlebih dahulu contoh bukunya, sehingga wali muridnya mau beli. Karena kami tidak memaksakan wali murid untuk membeli buku,” derai Kepsek.
Apalagi di masa pandemi copitd 19, masyarakat selaku wali murid pasti merasa sulit perekonomian mereka, sehingga beli beras sulit, beli buku di paksa harus bisa.
Meski sudah ada larangan pemerintah namun anehnya masih ada oknum pihak sekolah yang masih saja menjual buku (LKS) terhadap murid sekolah
Sementara sudah jelas, larangan sekolah yang menjual LKS kepada siswa sudah diatur dalam pasal 181 peraturan pemerintah No 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa, pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah di satuan pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku lembar kerja siswa (LKS) di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam di tingkat pendidikan.
Bahwa pelanggaran terhadap kegiatan yang dilakukan pendidik tenaga kependidikan sebagaimana yang dimaksud dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan dengan perundang-undangan.
Bahwa pelanggaran terhadap kegiatan yang dilakukan komite sekolah sebagaimana dimaksud dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh pemerintah atau oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Aturan tersebut juga tercatat dalam Permendikbud No 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan.(Gi/Affyt)