Beranda Info Lampung LAMPUNG TIMUR Kepala Sekolah SDN Mekar Jaya Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Informasi Dugaan Pungli

Kepala Sekolah SDN Mekar Jaya Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Informasi Dugaan Pungli

495
0

LAMPUNG TIMUR | Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Setelah berbagai informasi didapat soal dugaan pungutan liar (PunglI) sampul rapot dan pungutan untuk kegiatan Dirgahayu RI yang terjadi di SDN Mekar Jaya kecamatan Jabung Lampung Timur, kepala sekolah sampai saat ini bungkam.

Pasalnya, maksud dan tujuan awak media menghubungi ingin menanyakan konfirmasi lebih lanjut terkait dugaan pungutan tersebut, namun kepala sekolah tidak ada di tempat serta di hubungi melalui via WhatsApp juga tidak ada jawaban.

Selain itu, berdasarkan keterangan yang di dapat bahwa memang benar kepala sekolah tersebut jarang sekali ada di sekolahan,” ucap sumber yang minta di rahasiakan,” kamis 22/08/24.

Sementara itu salah satu Guru kelas mengatakan pungutan tersebut, Kami tidak tau pak, taunya kami semua itu urusannya kepala sekolah dan bendahara pak, yang sekaligus jadi operator pak, kami taunya                          sudah di anggarkan melalui Dana BOS, kami gak bisa banyak bicara pak takutnya kami kesalahan,” tuturnya.

Selain itu beberapa murid mengakui adanya pungutan sampul raport sebesar Rp.50.000 serta pungutan untuk HUT RI yang ke-79 sebesar Rp.60.000 di setiap murid.

Menyimak informasi tersebut, salah satu tokoh masyarakat setempat mengatakan bahwa, sampul raport dapat di anggarkan melalui Dana BOS yang sudah di siapkan oleh pemerintah.

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan, Di dalam merayakan kegiatan Dirgahayu RI yang ke-79 beberapa hari yang lalu, para siswa siswi SDN Mekar Jaya di mintai oleh pihak sekolah Dana sebesar Rp.60.000 setiap murid dengan alasan untuk hadiah perlombaan.

“Begitu juga dengan SMP N 4 Jabung Satap juga di pungut biaya sebesar Rp.75.000 yang sebelumnya tidak di musyawarahkan terlebih dahulu,”jelasnya.

Awak media masih terus menggali informasi lebih lanjut terkait hal ini.

(irul-Tim).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini