Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Pringsewu Muhyin NP. (Dok.DRM)
PRINGSEWU | Ketua Markas Cabang Ormas Laskar Merah Putih Kabupaten Pringsewu Muhyin NP menghimbau seluruh jajaran dan anggota, serta jajaran Markas Anak Cabang di semua kecamatan di Kabupaten Pringsewu, agar lebih fokus kembali terhadap program kerja yang akan di jalankan di tahun 2025 ini, yang lebih menyentuh kepada kepentingan masyarakat secara langsung mau tidak langsung.
Hal ini disampaikan Muhyin NP kepada seluruh jajaran, paska legalitas organisasi Laskar Merah Putih Pimpinan Umum H. Arsad Canu secara sah sudah mengantongi Surat terbaru Keputusan dari Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia yang terbit 14 Januari 2025 lalu.
Menurutnya, semua proses hukum di Markas Besar Pusat sudah dilalui dan selalu dimenangkan. Baik dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT.TUNJK, sampai Mahkamah Agung Tahun 2022 lalu putusan dimenangkan Pihak H. Arsad Cannu sebagai Ketua Umum sampai diterbitkan AHU dari Kemenkumham tahun 2025 ini.
“Kita semua menghormati proses selama ini, sekarang sudah jelas legalitas hukum kita. Mari kita Fokus dalam penyusunan program kerja dan realisasi kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat dan terpenting bisa mendukung program pemerintah Kabupaten Pringsewu Khususnya dalam peningkatan pembangunan,” Himbau Muhyin NP.
Lebih lanjut dirinya juga menyampaikan agar seluruh pengurus di Marcab LMP Pringsewu segera menyelesaikan dan melaporkan perubahan struktur, akte perubahan dan lainnya ke pemerintah Kabupaten Pringsewu cq. pihak terkait.
“Tahun ini kita fokus kerja dan siap lebarkan sayap di seluruh Kabupaten Pringsewu, untuk turut mendukung program pemerintah dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat dalam berbagai sektor yang ada dalam struktur organisasi kita. Bagi saudara kita yang sebelumnya berada di pihak sebelah dan masih mencintai Laskar Merah Putih, kami siap membuka pintu untuk bergabung bersama mengembangkan organisasi kita,” tutur Muhyin, Kamis 14/02/2024.
“Rujukan kita adalah Keputusan Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia dengan Nomer AHU.0000054.AH.08 Tahun 2025 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Organisasi Laskar Merah Putih pada 14 Januari 2025 lalu. Dan dan surat Keputusan Kemenkumham Nomer AHU 1-01.AH.01.43 Tahun 2015 tentang Pencabutan AHU Nomer 0000978.AH.01.08 Tahun 2020 lalu,” ucapnya.
Sementara itu, terpisah disampaikan juga oleh Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Lampung H.Johan Nasri, S.E saat Konferensi Pers di Kantor Sekretariat, dirinya menyampaikan bahwa Laskar Merah Putih saat ini sudah sah di bawah Pimpinan Umum H. Arsad Cannu sesuai akte perubahan dan Surat Keterangan Terdaftar di Kementerian Hukum dan ham Nomor AHU.0000054.AH.08 Tahun 2025 pada 14 Januari 2025 lalu.
Baca juga; Legalitas Lengkap, Ketua LMP Pringsewu Siap Dukung Pembangunan dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat
Berita terkait selengkapnya klik ; http://Lampung.sumselnews.co.id/LMPPringsewu/LaskarMerahputih/Muhyin
(Penulis Darmawan)