Oleh: Darmawan, S.Kom (Wartawan Kompetensi Dewan Pers)
Fenomena yang akhir-akhir ini terjadi di Kabupaten Pringsewu menimbulkan keprihatinan mendalam. Masyarakat merasakan bahwa pemerintah daerah hanya bergerak ketika sebuah masalah telah ramai di media sosial atau media massa, bukan ketika keluhan awal disampaikan melalui jalur formal yang seharusnya.
Contoh paling nyata adalah kasus rumah warga di Gadingrejo Utara yang tidak layak huni. Bertahun-tahun tinggal dalam kondisi yang tidak manusiawi, laporan telah masuk, keluhan telah disuarakan, tetapi tidak ada gerakan berarti. Ironisnya, baru setelah videonya viral, barulah pemerintah turun. Wakil Bupati langsung melakukan sidak, dinas-dinas terkait mendadak aktif melakukan klarifikasi, dan nama-nama pejabat disebut-sebut dalam upaya memperbaiki keadaan.
Respons cepat itu patut diapresiasi. Namun pertanyaannya tetap menggema:
- Di mana pemerintah sebelum masalah itu viral?
- Mengapa langkah itu baru muncul setelah masyarakat terpaksa mencari perhatian publik?
Masalahnya ternyata bukan hanya di satu titik. Pola ini berulang pada isu infrastruktur jalan yang rusak, fasilitas kesehatan yang kurang memadai, layanan pendidikan yang timpang, hingga program bantuan sosial yang diduga tidak tepat sasaran. Banyak persoalan sebetulnya telah disuarakan warga, namun pemerintah baru mengambil langkah tegas setelah mendapatkan tekanan publik.
Fenomena ini dapat diibaratkan seperti pemilik rumah yang membiarkan genteng bocor bertahun-tahun, tetapi baru panik ketika air sudah setinggi mata kaki. Padahal masalah kecil dapat dicegah sejak awal jika ada kemauan untuk melihat dan mendengar lebih dini.
Jika birokrasi hanya berfungsi ketika publik berteriak, maka itu bukan lagi pemerintahan yang responsif, melainkan pemerintahan yang reaktif dan defensif—bergerak untuk menyelamatkan citra, bukan menyelamatkan rakyat.
Untuk menghindari budaya “tunggu viral”, setidaknya ada tiga hal yang harus dibenahi:
1. Penguatan Sistem Pendataan dan Pengawasan.
Warga miskin, rumah tidak layak huni, fasilitas umum yang rusak—semua ini sebenarnya bisa terpantau jika sistem pendataan berjalan benar. Jika data sudah ada namun tidak digunakan, berarti ada masalah serius dalam eksekusi.
2. Birokrasi yang Lebih Proaktif.
Pejabat tidak boleh menunggu laporan masuk atau masalah membesar. Pemerintah harus aktif turun ke lapangan secara berkala, bukan hanya ketika sorotan media menguat.
3. Kepekaan Sosial Aparatur.
Setiap keluhan, sekecil apapun, adalah alarm. Jangan sampai warga merasa suaranya tidak didengar hingga akhirnya mencari panggung di media sosial. Pemerintah seharusnya hadir sebelum keluhan itu menjadi konsumsi publik.
Pada akhirnya, masyarakat Pringsewu tidak meminta hal muluk. Mereka hanya menginginkan pemerintah yang bekerja karena kepedulian, bukan karena tekanan viralitas. Pemerintah yang hadir sebelum dipanggil, bukan setelah dipermalukan. Pemerintah yang bergerak karena tugas, bukan karena sorotan kamera.
Selama budaya “baru bergerak jika viral” masih menjadi pola, maka kepercayaan publik akan terus menurun. Pelayanan publik akan selalu berada di belakang keluhan masyarakat, bukan di depan sebagai pelindung mereka.
Sudah saatnya Pemerintah Pringsewu bangkit dari pola reaktif ini. Rakyat menunggu bukan aksi heroik, melainkan aksi yang konsisten. Bukan sekadar tegas saat viral, tetapi tepat sebelum semuanya terlambat.






