Beranda BANTEN TANGERANG Pantarlih Di Desa Sukamanah Masih Berjalan

Pantarlih Di Desa Sukamanah Masih Berjalan

613
0

TANGERANG | Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih.

Pantarlih dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.

Salah satunya, Pantarlih di Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang yang beralamat  di Jalan Kp.Gembong RT 01 RW 01, saat ini sedang berjalan.

Ketua PPS Desa Sukamanah Basyarudin, S.Pd saat dikonfirmasi oleh awak media ini dikantor sekretariat menerangkan bahwa,  tugas dan fungsi Pantarlih, setelah diadakannya pelantikan oleh KPU beberapa minggu yang lalu, saat ini Pantarlih Desa Sukamanah sedang melaksanakan tugas yang dimulai dari 12 Februari 2023 sampai 11 April 2023 mendatang.

“Dari data KPS Desa Sukamanah yang berjumlah 52 TPS dan anggota pantarlih sama juga berjumlah 52 orang ini sudah memulai tugasnya di RT masing masing sesuai dengan penunjukan semua anggota Patarlih yang sudah dilantik, diharapakan kepada semua anggota agar benar benar mendata warga sesuai dengan KTP alamat desa tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sukamanah Rohadi Kamaludin menghimbau khususnya kepada anggota Pantarlih, supaya dalam mendata warga dan masyarakatnya jangan sampai ada yang tidak terdata.

 “Apabila ada kendala dalam melaksanakan pendataan, maka segeralah melapor,” tutur Kades Sukamanah.

(SHR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini