Tangerang, lampung.sumselnews.co.id
Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (HARIMAU) menyatakan sikap tegas dalam membela Hak-hak Karyawan PT Jaya Swarasa Agung Tbk yang hingga kini masih belum menerima upah secara penuh sesuai ketentuan, Rabu ( 11/6/2025 ).
Menanggapi laporan dari sejumlah Karyawan mengenai keterlambatan pembayaran gaji, LSM HARIMAU langsung turun tangan dan melakukan investigasi awal, serta menghubungi pihak manajemen Perusahaan untuk klarifikasi. Ketua DPW & DPC LSM HARIMAU, Bpk Suharmi & Bpk Nur Alimin, menyampaikan bahwa penundaan upah merupakan pelanggaran serius terhadap Hak-hak pekerja dan mencederai prinsip keadilan sosial.
Menurut keterangan dari Bapak Eman Dalu, selaku Petugas keamanan (Security) dan Bpk Yoyo selaku Supervisor PT. Jaya Swarasa Agung Tbk, telah dilaksanakan proses mediasi pada hari Kamis, Tanggal 5 Juni 2025. Dalam mediasi tersebut, disampaikan bahwa pembayaran honor Karyawan serta iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang tertunggak akan dilakukan dalam waktu Tiga Minggu ke depan, yakni pada bulan Juni 2025.
Kami tidak akan tinggal diam saat Pekerja diperlakukan tidak adil. Kami telah mengumpulkan bukti dan siap mendampingi para Karyawan untuk menuntut haknya, baik melalui mediasi dengan Perusahaan, pelaporan ke Dinas Ketenagakerjaan, maupun jalur Hukum jika diperlukan,” ujar Bpk Suharmi Ketua DPW Banten & Bpk Nur Alimin Ketua DPC Tangerang.
LSM HARIMAU juga menyerukan agar PT Jaya Swarasa Agung Tbk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran upah secara transparan dan adil. Jika tidak, pihaknya akan melakukan aksi solidaritas dan pelaporan lebih lanjut ke Lembaga terkait, termasuk
Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Provinsi.
LSM HARIMAU menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga Hak-hak pekerja Benar-benar dipenuhi.
Awak media masih terus menggali informasi lebih lanjut guna melakukan konfirmasi terkait permasalahan ini.
(Tim)







