Beranda Tanggamus Tokoh Masyarakat Desak Audit Rekrutmen Satpam Bulog Tanggamus, Kuasa Hukum Layangkan Somasi...

Tokoh Masyarakat Desak Audit Rekrutmen Satpam Bulog Tanggamus, Kuasa Hukum Layangkan Somasi ke PT. KORP

2223
0

LAMPUNG — Dugaan ketidaktransparanan dalam proses rekrutmen petugas keamanan (satpam) di lingkungan Bulog Tanggamus menuai sorotan publik. Sejumlah tokoh masyarakat dan pihak keluarga tenaga kerja lama mendesak agar dilakukan audit serta inspeksi mendadak (sidak) terhadap proses seleksi yang dilaksanakan oleh pihak ketiga, PT. Kurnia Oryza Reksa Perkasa (KORP), selaku mitra penyedia jasa pengamanan.

Salah satu yang menyoroti proses tersebut ialah keluarga Sahrawi, mantan petugas keamanan Bulog Tanggamus yang telah mengabdi sejak tahun 2004 hingga pensiun pada September 2025. Anak beliau, Riko Fhoman, yang telah melengkapi seluruh berkas lamaran sejak awal tahun 2024 di kantor pusat PT. KORP di Tebet, Jakarta, mengaku tidak mendapatkan kejelasan terkait hasil rekrutmen meski telah memenuhi seluruh persyaratan administratif.

Melalui Kantor Hukum Sepredi, S.H. & Rekan, Riko Fhoman secara resmi melayangkan Somasi Pertama Nomor: 017/SMS/SR/X/2025 kepada Pimpinan PT. KORP Perwakilan Lampung atas dugaan pelanggaran prosedur dan ketidaktransparanan dalam proses penerimaan tenaga satpam Bulog Tanggamus.

Dalam surat somasi yang diterima redaksi, tim kuasa hukum yang terdiri dari Sepredi, S.H., Asep Prawiranta Ginting, S.H., dan Januar Imam Pribibadi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa PT. KORP Lampung diduga telah menerapkan mekanisme seleksi yang tidak terbuka, bahkan terdapat indikasi perubahan aturan secara sepihak dan potensi pungutan biaya tidak resmi terhadap pelamar.

“Kami meminta agar PT. KORP memberikan klarifikasi tertulis secara resmi atas pelaksanaan rekrutmen serta dasar hukum kebijakan yang diterapkan. Proses ini harus dihentikan sementara hingga sistem yang transparan dan adil diterapkan kembali,” tegas tim kuasa hukum dalam suratnya.

Somasi tersebut juga menegaskan potensi pelanggaran terhadap beberapa regulasi penting, antara lain:

Pasal 1320 KUHPerdata tentang sahnya perjanjian yang harus dilandasi kejujuran tanpa tipu muslihat;

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), mengenai asas transparansi dan perlakuan adil dalam perekrutan tenaga kerja;

Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum;

Perda Provinsi Lampung No. 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; serta

Pasal 378 KUHP tentang penipuan, jika terbukti ada unsur tipu muslihat atau pungutan di luar ketentuan.

Apabila hingga tujuh hari setelah somasi dilayangkan tidak ada tanggapan resmi, tim hukum berencana melapor ke Dinas Tenaga Kerja, Kepolisian, dan menempuh jalur hukum perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Tokoh masyarakat Tanggamus juga mendesak BULOG Kanwil Lampung untuk turun langsung memeriksa dugaan pelanggaran dalam proses perekrutan yang dianggap tidak mencerminkan prinsip keadilan dan keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal.

“Kami berharap Bulog dan mitra kerjanya bersikap terbuka. Jangan ada permainan di balik rekrutmen. Masyarakat berhak tahu dan tenaga kerja lokal berhak mendapatkan kesempatan yang adil,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat saat dimintai tanggapan oleh media.

Surat Konfirmasi Resmi Redaksi. Sebagai bentuk profesionalitas pers, redaksi Lampung.Sumselnews.co.id telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Perum BULOG Kanwil Lampung, dan PT. Kurnia Oryza Reksa Perkasa (KORP), baik pusat maupun cabang Lampung, melalui Surat Konfirmasi redaksi Nomor: 022/KONFIRMASI/RED.LPG/X/2025 tertanggal 18 Oktober 2025, guna memperoleh klarifikasi tertulis atas pemberitaan ini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perum BULOG Kanwil Lampung maupun PT. KORP, baik pusat maupun cabang Lampung, belum memberikan jawaban tertulis atas surat konfirmasi tersebut.

Media Lampung.Sumselnews.co.id menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip berimbang, faktual, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak terkait.

—Catatan Redaksi

Redaks Lampung.Sumselnews.co.id masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Perum BULOG Kanwil Lampung dan PT. KORP Pusat maupun Cabang Lampung hingga tenggat waktu Senin, 27 Oktober 2025 pukul 17.00 WIB.

Reporter: Tim Redaksi Lampung.Sumselnews.co.id | Editor: Darmawan Sumber: Wawancara Lapangan, Dokumen Somasi, dan Keterangan Tokoh Masyarakat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini