LAMPUNG TENGAH – Dugaan adanya permintaan setoran terhadap kepala kampung di Kabupaten Lampung Tengah menjadi perhatian publik. Informasi yang beredar menyebutkan sejumlah kepala kampung diduga dimintai sejumlah uang oleh oknum tertentu yang dikaitkan dengan pelaksanaan program dan pengelolaan Dana Desa.
Berdasarkan informasi yang berkembang, dugaan tersebut disebut melibatkan seluruh kepala kampung di Kabupaten Lampung Tengah yang berjumlah 301 kampung. Apabila informasi tersebut terbukti benar, nilai dana yang beredar diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Selain dugaan permintaan setoran, muncul pula isu mengenai pelaksanaan kegiatan yang diduga bersumber dari Dana Desa namun tidak melalui mekanisme perencanaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, seperti Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa (Musdes).
Sejumlah sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa terdapat kepala kampung yang merasa berada dalam posisi sulit karena adanya dugaan tekanan atau arahan tertentu terkait pelaksanaan program di tingkat kampung. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Sorotan publik juga mengarah kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Lampung Tengah. Sejumlah pihak meminta agar dugaan yang beredar dapat ditelusuri secara transparan guna menghindari berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.
Ketua Forum Redaksi #KawanAksi, Daeng All, menyatakan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut dinilai dapat merugikan masyarakat dan menghambat tujuan Dana Desa.
“Dana Desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu melakukan penelusuran secara objektif terhadap berbagai informasi yang berkembang agar diperoleh kejelasan dan kepastian hukum.
Di sisi lain, sejumlah warga berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dapat memberikan perhatian terhadap berbagai aspirasi dan laporan yang berkembang di masyarakat. Mereka menginginkan adanya langkah evaluasi apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Hari ini masyarakat membutuhkan transparansi. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu perlu dijelaskan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPMK Kabupaten Lampung Tengah maupun pihak kecamatan yang disebut dalam berbagai informasi yang beredar belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak terkait sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.
Berita ini akan diperbarui apabila terdapat tanggapan, klarifikasi, atau keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
Sumber: Forum Redaksi #KawanAksi, Fored, dan Tim.






