Connect with us

Pesawaran

Kabid Pendidikan IWO Provinsi Lampung Angkat Bicara Perihal Sistem Pembelanjaan Melalui Siplah Kemendikbud

Published

on

PESAWARAN | Sesuai dengan amanat Permendikbud no 14 tahun 2020 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa (PBJ) oleh satuan pendidikan,satuan pendidikan Wajib melakukan belanja melalui SIPLAH untuk seluruh sumber dana.

Proses pengadaan barang dan jasa disekolah kini dilakukan secara daring ( Online) melalui sistem informasi pengadaan di sekolah ( Siplah).Flatform yg diluncurkan sejak Agustus 2019 ini dananya bersumber dari bantuan operasional sekolah (BOS ) baik Bos reguler.afirmasi dan Kinerja.

Selain itu siplah dapat mendorong pelaksanaan transaksi belanja di atas meja,sehingga mengurangi resiko terjadi nya korupsi dalam pengadaan barang/jasa, hal ini sejalan dengan Perpres no 54 tahun 2018 tentang strategi Nasional pencegahan korupsi yg mendorong transaksi pemerintah dilakukan melalui E-purchasing.

Dengan sekolah melakukan pembelanjaan lewat siplah,sekolah bisa mengefisienkan anggaran dengan tingkatan harga keseluruhan cenderung lebih rendah dan Opsi penyedia yg lebih beragam…jdi sekolah harus lebih teliti dalam proses sistem pembelanjaan khusus nya di pembelanjaan buku- buku pembelajaran yang berkaitan dengan buku wajib K13, baik buku siswa maupun buku guru, sebaiknya tetap mengacu kepada Permendikbud no 8 tahun 2020 buku yg wajib di belanjakan sekolah adalah buku yg sudah di HET kan oleh Kemendikbud..

Advertisement

“Salam sukses”
Pendidikan adalah pintu masa depan.(Bambang)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *