Published
4 tahun agoon
Pasalnya, saat awak media dilokasi pekerjaan sangat terlihat dari pemasangan talud yang tidak di gali terlebih dahulu sebelum di pasang batu, serta adukan yang terlihat kurangnya semen, Jum’at, 07/8/2020.
Terlihat juga di papan proyek pembangunan jenis kegiatan pekerjaan yang di kerjakan CV. Lijung Brother dengan nomer kontrak 027/02/SPK/BM-GR.04/PPK/D.03/2020 dengan Tanggal kontrak 15 Juli 2020 waktu pelaksanaan 90 hari Kalender dengan nilai Rp. 197.936.000, dengan anggaran yang bersumber dari pajak rakyat.
Namun yang menjadi pertanyaan berapa volume pekerjaan tersebut tidak bisa diketahui, karena tidak tertera dipapan informasi besarnya volume pekerjaan.
Selanjutnya awak media mencoba menghubungi pihak pemborong atau pemegang kontrak, Karim untuk menanyakan berapa volume pembangunan tersebut namun tidak menuai hasil informasi yang kami dapatkan, karena dirinya juga tidak mengetahuinya.
“Tidak tau pak, coba di lihat aja di papan proyek,” jawab Karim ketus seolah tidak bersedia di konfirmasi media melalui saluran Hp.
Untuk kita ketahui bersama di dalam aturan pemerintah melalui Peraturan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomer 15 Tahun 2020, Tentang Penyelanggaraan Informasi Publik.
Nah, berdasarkan acuan aturan pemerintah apapun yang menggunakan anggaran pemerintah publik berhak mengetahui walaupun itu sekedar volume pembangunan.
Selanjutnya, awak media tidak menemukan volume pembangunan di papan proyek seperti yang disampaikan Karim lewat hp.(red/tim)
BACA JUGA Proyek PUPR, Drainase di Panggungrejo Diduga Asal Jadi