PESISIR BARAT – Bupati Pesisir Barat Dr. Drs. H. Agus Istiqlal, SH.,MH didampingi Ketua Umum BKMT Hj. Septi Istiqlal menghadiri pengajian Rutin BKMT dan sekaligus Penyerahan Bantuan Rumah Swadaya (BRS) secara simbolis,Ngambur Jum’at 07/08/2020.
Program bantuan rumah swadaya (BSR) bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) APBN Kementrian PUPR th. 2020 sebesar Rp. 9.239.173.000. bantuan rumah swadaya ini akan diberikan kepada 515 unit rumah yang ada diwilayah Kabupaten Pesisir Barat meliputi Kecamatan Pesisir Tengah 218 rumah, Kecamatan Ngambur 47 rumah, dan Kecamatan Ngaras 250 rumah. setiap rumah akan diberikan bantuan sebanyak Rp. 17.500.000/rumah.

Hadir dalam acara tersebut Staf Ahli, Kepala OPD Kabupaten Pesisir Barat, Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Forkompimda Pesisir Barat dan Lampung Barat , pengurus BKMT Kabupaten Pesisir Barat, Camat, Peratin se-Kecamatan Ngambur, Tokoh Agama, tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat.
Dalam sambutan Bupati Pesisir Barat menyarankan bahwa Badan Kontak Majlis Taklim(BKMT)hendaknya dapat menjadi pelopor persatuan dan kesatuan,pelopor persaudaraan dan pelopor dalam membangun umat,Majlis Taklim harus meningkatksn kemampuan dan peran,agar keberadaannya bermanfaat bagi masyarakat.
Bupati juga mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat untuk selalu mendorong anak-anak kita selaku generasi penerus Bangsa untuk selalu membaca dan mempelajari dan mengamalkan Al-quran dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satu penyebab merosotnya moral generasi muda pada saat ini,dikarenaksn anak-anak dan remaja mulai enggan untuk mengaji dan mengkaji Al-qur’an. Sehingga akan membuat akhlak dan prilaku mereka menjadi kurang bagus terhadap orang tua, saudara, teman dan lingkungan tempat tinggal mereka.
Dengan demikian mari kita tingkatkan kecintaan kita terhadap Al-qur’an dengan mengakktifka TPA,Surah dan Musholla sebagai tempat belajar anak-anak kita belajar mengaji. Untuk itu mari kita tingkatkan ukhwah islamiah kita supaya selalu terjaga keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT.
Bantuan rumah swadaya (BSR) diberikan Kementrian PUPR DAK bidang perumahan melalui Pemerintah daerah tahun 2020, merupakan program yang diamanatkan oleh undang-undang, khususnya undang-undang no 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, serta sebagai wujud nyata perhatian pemerintah kepada masyarakat dalam bentuk bantuan rumah swadaya.