Published
3 tahun agoon
PRINGSEWU – Beberapa waktu lalu Puskesmas Ambarawa dan Aparatur Pekon Sumberagung dan Kecamatan Ambarawa melakukan himbauan pencegahan Covid-19 dengan memakai masker dan menjaga jarak di Pasar Sumberagung Kecamatan Ambarawa, Senin 04 Mei 2020.
Camat Ambarawa Sutikno, S.E. menghimbau agar seluruh masyarakat menggunakan masker apabila terpaksa harus keluar rumah dan menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain. Hal tersebut harus kita lakukan untuk melindungi diri dan orang lain dari penularan COVID-19.
Kegiatan ini didampingi pula oleh Sekretaris BPKAD, Sekertaris Dinas Ketahanan Pangan, serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa pada Kecamatan Ambarawa. Himbauan dilakukan secara menyeluruh agar masyarakat sadar akan bahaya virus ini dan mengupayakan agar masyarakat dapat melaksanakan himbauan yang disampaikan.
Akan tetapi himbauan pencegahan Covid -19 tersebut tidak menyoroti kegiatan pasar yang dikategorikan pasar aktif, Pasar Sumberagung yang berada di Kecamatan Ambarawa yang sudah cukup lama beroperasi tidak memiliki tempat yang jelas untuk pembuangan sampah atau limbah daripada pasar tersebut.
Karena sampai saat ini pembuangan sampah Pasar Sumberagung masih dilingkungan sekitar permukiman padat penduduk dan berdampak kepada masyarakat yang ada disekitar(12/08/20).
Sampah tidak hanya merusak kelestarian lingkungan, tapi juga mengganggu kesehatan masyarakat. Pencemarannya yang bisa melalui udara, air, tanah, maupun kontak dengan organisme lain dapat menimbulkan penyakit.
Cukup jelas yang tertuang di Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Amanat Undang-Undang Dasar tersebut memberikan konsekuensi bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah.
Hal itu membawa konsekuensi hukum bahwa pemerintah merupakan pihak yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan sampah meskipun secara operasional pengelolaannya dapat bermitra dengan badan usaha. Selain itu organisasi persampahan, dan kelompok masyarakat yang bergerak di bidang persampahan dapat juga diikut sertakan dalam kegiatan pengelolaan sampah.
Diberitakan sebelumnya
Sampah pasar dikeluhkan masyarakat Sumberagung dilingkungan RT 01 dimana sampah pasar dibuang dilokasi kawasan permukiman padat penduduk.(WD)
BACA JUGA : Tragis..!!! Sampah Pasar Sumberagung Dikeluhkan Warga