Connect with us

Nasional

Pemred Banjarhits di Vonis 3 Bulan, Dewan Pers Sebut Kecelakaan Fatal

Published

on

Kiri ke kanan, Kemal Gani (Forum Pimpinan Redaksi), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangarepan, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Agus Sudibyo, saat mengumumkan persemian task force media sustainability, di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin 21 Januari 2020. Tempo/Egi Adyatama


 

Jakarta – Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, menilai vonis penjara selama 3 bulan 15 hari terhadap Pemimpin  redaksi Banjarhits Diananta Putra Sumedi merupakan kecelakaan fatal untuk pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Unsur-unsur negara tidak memperhatikan dampak dari keputusan tersebut dengan persepsi publik dan dunia internasional terhadap iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia,” kata Agus kepada Tempo, Selasa, 11 Agustus 2020.

Advertisement

Agus mengatakan demokrasi, kebebasan pers, juga keberagaman merupakan hal yang selama ini bisa dibanggakan bangsa. Namun, ia menilai, negara abai melindungi kebanggaan tersebut. “Bahkan untuk menjaga hal-hal yang masih bisa dibanggakan itu pun negara bersikap abai,” ujarnya.

Menurut Agus, sejak awal kasus ini dibawa ke polisi merupakan suatu kesalahan. Sebab, mempersoalkan produk jurnalistik semestinya menggunakan Undang-Undang Pers bukan undang-undang lain.

Agus menilai penyidik Polda Kalimantan Selatan yang tetap meneruskan penyidikan kasus Diananta juga patut dipersoalkan. Sebab hal tersebut sama saja dengan mengabaikan nota kesepahaman Dewan Pers dengan Polri. “Apalagi Dewan Pers sudah pernah membuat keputusan soal ini,” katanya.

Pemimpin Redaksi Banjarhits Diananta Putra Sumedi divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, Banjarmasin dalam sidang yang digelar Senin, 10 Agustus 2020. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan 15 hari oleh hakim.

Dirilis tempo.co Diananta didakwa melanggar UU ITE karena menulis berita tentang sengketa tanah di Kalimantan, berjudul Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel. Berita ini diunggah melalui laman banjarhits.id, pada 9 November 2019.

Advertisement

Berita itu kemudian dipermasalahkan oleh salah satu narasumber Diananta, yaitu Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia. Sukirman menilai berita itu menimbulkan kebencian karena dianggap bermuatan sentimen kesukuan.

Protes Sukirman telah dimediasi di Dewan Pers. Dewan Pers mewajibkan Banjarhits memuat hak jawab dan meminta maaf. Berita juga sudah dicabut. Namun, penyidik Polda Kalimantan Selatan tetap meneruskan penyidikan kasus tersebut.*(red/Dr)

 

Ref : FRISKI RIANA

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *