Published
3 tahun agoon
PRSAWARAN – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polda Lampung bersama Polres Pesawaran akhirnya mengungkap pelaku pembunuh seorang wanita berusia 16 tahun yang sebelumnya ditemukan tewas di Sungai Ledeng, Desa Rejo Agung Kecamatan Tegineneng.
Wanita tersebut ditemukan tewas dalam keadaan terlungkup didalam sungai dengan posisi kedua tangan terikat tali,
Sebelumnya Jasad gadis belia tersebut ditemukan oleh warga setempat yang sedang memancing diareal sungai, Jumat (21/8/2020) sore,
Jasad korban ditemukan dalam keadaan memprihatinkan.
Kapolres Pesawaran, AKBP. Vero Aria Radmantyo menuturkan, pelaku pembunuhan tersebut dilakukan oleh dua orang, dan diantaranya adalah kekasih korban sendiri
“Korban yang ditemukan kemarin (Sabtu-red) adalah korban pembunuhan, Dua-duanya sudah kami amankan,” kata Kapolres Pesawaran, AKBP. Vero Aria Radmantyo, Senin (24/8/2020).
Kedua pelaku tersebut masing-masing adalah, WAH (18) pacar korban dan CH (18) yang merupakan Warga Kecamatan Tegineneng, Pesawaran. Keduanya diamankan pihak kepolisian pada Minggu (23/8/2020) malam.
Kapolres melanjutkan Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi karena korban DW (16) meminta pacarnya bertanggung jawab atas kehamilan korban.
“Motif pembunuhan didasari karena pelaku menolak bertanggungjawab. Sebab, sebelumnya korban sudah hamil enam bulan,” jelas Vero.
Ia mengatakan, sebelum dilemparkan ke sungai, tangan korban terlebih dahulu diikat dengan alasan diajak berobat kepada dukun untuk menggugurkan kandungan.
Namun bukannya dibawa ke tempat yang dijanjikan, melainkan kedua tersangka melemparkan korban ke sungai
“Lantas, korban dibawa ke pinggir sungai yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi penemuan mayat, dan di jeburkan ke sungai dalam kondisi tangan terikat,” ungkapnya.
Atas aksi tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau seumur hidup.(red/NAZ)*