Published
3 tahun agoon
PESAWARAN – Polres Pesawaran Lampung berhasil menangkap dan mengungkap empat orang terduga penyalah gunakan narkotika jenis sabu, di Desa Karang Anyar Kecamatan Gedung Tataan Kabupaten Pesawaran Lampung, Senin 24/08/2020 sekira pukul 19.30 WIB.
Dari keempat tersangka yang berhasil diamankan Polres Pesawaran adalah BG (18 ) warga Desa Karang Anyar Kec. Gedong Tataan, AG (20), KH (17), DH (17) yang juga mereka warga Desa karang Anyar ditangkap jajaran sat narkoba Polres Pesawaran karena dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari informasi data yang kami kumpulkan dan disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Vero Radmantyo, kejadian bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Desa Karang Anyar Kecamatan Gedong tataan. Selanjutnya anggota sat res narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) laki-laki BA dan AG, saat di lakukan pengeledahan di temukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Dari pengembangan kemudian AG mengakui bahwa dirumahnya masih terdapat 9(sembilan) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dari hasil intrograsi narkotika jenis sabu tersebut milik (KH ), setelah dilakukan penangkapan dan di intrograsi sabu tersebut ia mendapatkan dari (DH ) yang juga berhasil diamankan dirumahnya, selanjutnya ke 4(empat) tersangka dibawa ke Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.
10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu , 2 ( dua) buah kotak rokok gudang garam surya 1 (satu) buah dompet kecil warna biru. Berat Brutto Sabu : 2,48 gram.
Atas pelanggaran yang dilakukan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red/BBG)