Published
3 tahun agoon
PRINGSEWU- Diduga jual beli izin untuk pembangunan tower BTS Ketua RT 07 Desa Panjerejo Triatin kangkangi perkominfo Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“Permenkominfo02/2008”).
“Untuk izin lingkungan memang saya tidak memaparkan mas, tapi yang jelas masyarakat setuju dengan pembangunan tower ini sebab saya door to door untuk minta tandatangan warga terkait izin lingkungan dan ada juga saya kasih uang ke warga sebesar Rp.400.000,- saya rasa cukup lah dengan seperti ini,” Ujar Triatin Pada Pewarta 28/08/2020 dikediamannya.
Perlu kita ketahui bersama banyak fakta yang muncul di berbagai daerah yang menyatakan bahwa keberadaan menara telekomunikasi (tower) memiliki resistensi/daya tolak dari masyarakat, yang disebabkan isu kesehatan (radiasi, anemia dll), isu keselamatan, hingga isu pemerataan sosial.
Isu kedua adalah isu keselamatan, dimana masyarakat dan binatang yang ada di area bawah tower beresiko tertimpa runtuhan tower apabila tumbang.
Hal ini menjadi perhatian pemerintah dan penyelenggara dengan melakukan pengurusan Izin (IMB) terlebih dahulu dengan memperhitungkan resiko tersebut. Biasanya tower dibangun pada area/lahan kosong yang pada radius jatuhnya tower tidak ada penduduknya. Kalau tower dibangun di area pemukiman, maka persyaratan pendirian tower harus terlebih dahulu diproses dan di penuhi, seperti izin dari masyarakat sekitar (yang berada pada area radius tower) dan jaminan keselamatan pemilik tower terhadap penduduk.
Isu yang ketiga adalah isu keindahan dan keserasian tata ruang wilayah. Dengan semakin menjamurnya tower, maka kota-kota di Indonesia cenderung berubah menjadi hutan-hutan tower yang membuat tata ruang kelihatan tidak indah dilihat/semrawut.
Isu keempat adalah banyaknya tower/menara telekomunikasi yang di dirikan tanpa izin dan atau dengan memiliki izin palsu alias bodong. Hal ini menyebabkan kerugian daerah atas hak PAD yang seharusnya diperoleh dari biaya izin dan pajak.
Dampak Menara Telekomunikasi Terhadap Kesehatan
Peraturan eksisting dalam Peraturan Pemerintah, pemerintah telah mematok jarak aman untuk radiasi, jarak minimum menara BTS dari perumahan, luas minimum lahan, standar kontruksi dan hal-hal teknis maupun non teknis lainnya.
Umumnya, radiasi yang dihasilkan perangkat-perangkat yang digunakan operator seluler tidak saja di Indonesia, tapi juga seluruh dunia, masih jauh di bawah ambang batas standar sehingga relatif aman.Sejauh ini protes dan kekhawatir masyarakat terhadap dampak radiasi gelombang elektromagnetik yang dihasilkan perangkat telekomunikasi seluler lebih banyak datang dari mereka yang tinggal di sekitar tower BTS (base transceiver station).
Sejauh ini belum ada satu pun keluhan atau kekhawatiran akan dampak radiasi itu yang datang dari para pengguna telefon seluler. Padahal, jika dihitung-hitung, besarnya daya radiasi yang dihasilkan pesawat telepon seluler jauh lebih besar daripada radiasi tower BTS. Memang betul, daya dari frekuensi pesawat handphone sangat kecil, tapi karena jaraknya demikian dekat dengan tubuh kita, dampaknya jauh lebih besar.Pernyataan tersebut didasarkan atas hasil perhitungan menggunakan rumus yang berlaku dalam menghitung besaran radiasi.
Misalnya saja, pada tower BTS dengan frekuensi 1800 MHz daya yang digunakan rata-rata 20 Watt dan pada frekuensi 900 MHz 40 Watt, sedangkan pesawat handphone dengan frekuensi 1.800 MHz menggunakan daya sebesar 1 Watt dan yang 900 MHz dayanya 2 Watt.