Connect with us

Pringsewu

Pendirian Tower Ini Diduga Tak Perhatikan Aspek Keselamatan Lingkungan

Published

on

PRINGSEWU- Diduga jual beli izin untuk pembangunan tower BTS  Ketua RT 07 Desa Panjerejo Triatin kangkangi perkominfo Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“Permenkominfo02/2008”).

Pasalnya tower BTS pemancar sinyal diduga memiliki izin “bodong” sebab tak ada pemaparan beberapa aspek keselamatan kepada masyarakat sekitar pembangunan tower yang akan didirikan dilokasi RT 07 Desa Panjerejo Kecamatan Gadingrejo Pringsewu untuk awal izin lingkungan.

“Untuk izin lingkungan memang saya tidak memaparkan mas, tapi yang jelas masyarakat setuju dengan pembangunan tower ini sebab saya door to door untuk minta tandatangan warga terkait izin lingkungan dan ada juga saya kasih uang ke warga sebesar Rp.400.000,- saya rasa cukup lah dengan seperti ini,” Ujar Triatin Pada Pewarta 28/08/2020 dikediamannya.

Perlu kita ketahui bersama banyak fakta yang muncul di berbagai daerah yang menyatakan bahwa keberadaan menara telekomunikasi (tower) memiliki resistensi/daya tolak dari masyarakat, yang disebabkan isu kesehatan (radiasi, anemia dll), isu keselamatan, hingga isu pemerataan sosial.

Isu pertama yaitu isu kesehatan berkenaan dengan pancaran radiasi dari gelombang radio elektromagnetik dari transmitter pada menara telekomunikasi. Hal ini semestinya perlu disosialisasikan ke masyarakat bahwa kekhawatiran pertama (ancaman kesehatan) tidaklah terbukti. Radiasinya jauh di bawah ambang batas toleransi yang ditetapkan WHO.

Isu kedua adalah isu keselamatan, dimana masyarakat dan binatang yang ada di area bawah tower beresiko tertimpa runtuhan tower apabila tumbang.

Hal ini menjadi perhatian pemerintah dan penyelenggara dengan melakukan pengurusan Izin (IMB) terlebih dahulu dengan memperhitungkan resiko tersebut. Biasanya tower dibangun pada area/lahan kosong yang pada radius jatuhnya tower tidak ada penduduknya. Kalau tower dibangun di area pemukiman, maka persyaratan pendirian tower harus terlebih dahulu diproses dan di penuhi, seperti izin dari masyarakat sekitar (yang berada pada area radius tower) dan jaminan keselamatan pemilik tower terhadap penduduk.

Advertisement

Isu yang ketiga adalah isu keindahan dan keserasian tata ruang wilayah. Dengan semakin menjamurnya tower, maka kota-kota di Indonesia cenderung berubah menjadi hutan-hutan tower yang membuat tata ruang kelihatan tidak indah dilihat/semrawut.

Isu keempat adalah banyaknya tower/menara telekomunikasi yang di dirikan tanpa izin dan atau dengan memiliki izin palsu alias bodong. Hal ini menyebabkan kerugian daerah atas hak PAD yang seharusnya diperoleh dari biaya izin dan pajak.

Dampak Menara Telekomunikasi Terhadap Kesehatan

Medan gelombang radio elektromagnetik yang dipancarkan dari menara telekomunikasi mempunyai pengaruh terhadap status kesehatan manusia baik fisik maupun psikis (Hardjono dan Qadrijati, 2004).
Dampak Menara Telekomunikasi Terhadap Keselamatan Masyarakat Sekitar
Resiko tertimpa runtuhan tower bagi masyarakat sekitar menjadi isu yang menjadi perhatian pemerintah dalam membuat peraturan pembangunan tower di pemukiman. Isu radiasi dan robohnya tower harus masuk dalam salah satu pasal dalam peraturan daerah. Rasa aman dan nyaman masyarakat harus menjadi hal utama yang dipertimbangkan.

Peraturan eksisting dalam Peraturan Pemerintah, pemerintah telah mematok jarak aman untuk radiasi, jarak minimum menara BTS dari perumahan, luas minimum lahan, standar kontruksi dan hal-hal teknis maupun non teknis lainnya.

Secara teori, jarak aman terdekat dengan BTS adalah sama dengan tinggi tower tersebut. Katakan untuk tinggi tower 52 meter, maka jarak ideal bangunan terdekat dengan tower pun harus 52 meter. Ini adalah perlindungan maksimal bangunan dari kemungkinan terjadinya tower yang ambruk

Umumnya, radiasi yang dihasilkan perangkat-perangkat yang digunakan operator seluler tidak saja di Indonesia, tapi juga seluruh dunia, masih jauh di bawah ambang batas standar sehingga relatif aman.Sejauh ini protes dan kekhawatir masyarakat terhadap dampak radiasi gelombang elektromagnetik yang dihasilkan perangkat telekomunikasi seluler lebih banyak datang dari mereka yang tinggal di sekitar tower BTS (base transceiver station).

Advertisement

Sejauh ini belum ada satu pun keluhan atau kekhawatiran akan dampak radiasi itu yang datang dari para pengguna telefon seluler. Padahal, jika dihitung-hitung, besarnya daya radiasi yang dihasilkan pesawat telepon seluler jauh lebih besar daripada radiasi tower BTS. Memang betul, daya dari frekuensi pesawat handphone sangat kecil, tapi karena jaraknya demikian dekat dengan tubuh kita, dampaknya jauh lebih besar.Pernyataan tersebut didasarkan atas hasil perhitungan menggunakan rumus yang berlaku dalam menghitung besaran radiasi.

Misalnya saja, pada tower BTS dengan frekuensi 1800 MHz daya yang digunakan rata-rata 20 Watt dan pada frekuensi 900 MHz 40 Watt, sedangkan pesawat handphone dengan frekuensi 1.800 MHz menggunakan daya sebesar 1 Watt dan yang 900 MHz dayanya 2 Watt.

Pada kasus antenna isotropis, besarnya radiasi pada jarak r dapat dihitung dengan rumus
Pr  : rapat daya pada jarak r
W: daya pancar antenna
r    : jarak dari antenna ke titik pengukuran
Berdasarkan hasil perhitungan, pada jarak 1 meter (jalur pita pancar utama), tower BTS dengan frekuensi 1.800 MHz mengasilkan total daya radiasi sebesar 9,5 W/m2 dan pada jarak 12 meter akan menghasilkan total radiasi sebesar 0,55 W/m2. Untuk kasus tower yang memiliki tinggi 52 meter, berdasarkan hasil perhitungan, akan menghasilkan total radiasi sebesar 0,029 W/m2. Jadi, kalau melihat hasil perhitungan demikian, sebenarnya angkanya sangat kecil sehingga orang yang tinggal di sekitar tower BTS cukup aman. Lagi pula kalau tidak aman, bisnis sektor telekomunikasi pasti akan ditinggalkan konsumen
Frekuensi 900 MHz Frekuensi 1800 MHz Standar WHO4,5 Watt/m29 Watt/m2 Standar IEEE C95.1-19916 Watt/m212 watt/m2Radiasi BTS pada jarak 12m±0.75 Watt/m20.55 Watt/m2
Pada Tower juga dilengkapi dengan grounding atau system pentanahan, yang gunanya adalah penangkap petir, dimana kalau terjadi petir maka yang duluan disambar adalah kutub negative yang terdekat dengan awan atau ion positive , dimana pada puncak tower dipasang finial dari tembaga dan dialirkan ketanah dengan kabel BCC, sehingga aliran petir cepat mencapai tanah dan mengamankan daerah sekitarnya dari sambaran petir, karena sifat dari arus listrik adalah mencari jalan tependek mencapai tanah, dan hilang di netralisir oleh bumi.(Wendy/red)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *