Bandar Lampung- Pengelolaan Limbah B3 Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung ditengah pandemi Covid-19 kurang maksimal, hal ini jelas tidak diperbolehkan jika limbah B3 medis yang merupakan limbah berbahaya penanganannya tidak serius, maka dalam hal ini pihak terkait bisa terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Silvi arisanti SSTP. NAH selaku Kabag umum RSUDAM kepada awak media diruang humas mengatakan (29/09/20) Limbah B3 medis padat adalah barang atau bahan sisa hasil kegiatan yang tidak digunakan kembali yang berpotensi terkontaminasi zat yang bersifat infeksius atau kontak dengan pasien dan/atau petugas di fasilitas pelayanan kesehatan yang menangani pasien Covid-19, meliputi masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, tisu bekas, plastik bekas minuman dan makanan. Selain itu, kertas bekas makanan dan minuman, alat suntik bekas, set infus bekas, alat pelindung diri bekas, sisa makanan pasien dan lain-lain, berasal dari kegiatan pelayanan di UGD, ruang isolasi, ruang ICU, ruang perawatan, dan ruang pelayanan lainnya.”pungkasnya”
Ditambahkan oleh Hanifah Aprilia SKM, selaku kepala instalasi kesehatan lingkungan RSUDAM, Pengelolaan limbah B3 sudah sesuai SOP RSUDAM karena limbah B3 adalah limbah yang sangat berbahaya, untuk metode penanganan pengelolaan limbah tersebut sudah ada faknya tersendiri jadi limbah yang masuk ke TPS sudah dikemas dari ruangan masing masing limbah sebelum masuk ke TPS, artinya untuk penanganan limbah B3 kami sudah mengupayakan seseteril mungkin”elaknya”
Sangat jauh berbeda dengan hasil investigasi anggota LMPP dilapangan.
Ketua Tim investigasi Laskar Merah Putih Perjuangan LMPP Provinsi Lampung Maruly M Noer bersama awak media saat turun kelapangan menyaksikan langsung pengelolaan limbah B3 RSUDAM terkesan asal dalam pengelolaan limbah tersebut, pasalnya limbah tersebut dikumpulkan jadi satu dengan sampah domestik dan akan dibakar kata salah seorang petugas limbah rumah sakit saat dijumpai tengah membuang limbah.
Menurut Maruly pengelolaan limbah medis di Provinsi Lampung hingga kini dinilai masih belum optimal, padahal limbah medis termasuk sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang sangat berbahaya bagi lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya.
Berbicara logika Maruli M Noer kepada awak media di lokasi pengelolaan limbah RSUDAM (10/09/20) tidak mungkin limbah B3 yang sudah bercampur dengan sampah sampah lainnya juga berceceran darah bekas oprasi mau dipisahkan satu persatu seperti yang dikatakan oleh petugas pengelola limbah atau sampah , jelas ini sudah menyalahi aturan saat ini situasi ditengah Covid19 yang sedang menghantui kita semua.
Sudah jelas langkah RSUDAM tidak mengindahkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran virus, akan sangat cepat penyebaran virus Covid19 jika ini tidak segera disikapi atau di sterilkan “ujarnya”.
Kementerian Kesehatan telah membuat pedoman pengelolaan limbah rumah sakit rujukan, rumah sakit darurat, dan puskesmas yang menangani pasien Covid-19 seperti pengelolaan air limbah, pengelolaan limbah padat domestik, dan pengelolaan limbah B3 medis padat.
Begitupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang telah mengeluarkan surat edaran (SE) No 02 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (limbah B3 dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19).
Air limbah kasus Covid-19 yang harus diolah adalah semua air buangan termasuk tinja dari kegiatan penanganan pasien Covid-19 yang kemungkinan mengandung mikroorganisme khususnya virus korona, bahan kimia beracun, dan darah. Selain itu, cairan tubuh lain serta cairan yang digunakan dalam kegiatan isolasi pasien, meliputi cairan dari mulut dan/atau hidung atau air kumur pasien dan air cucian alat kerja, alat makan, dan minum pasien. Kemudian dan/atau cucian linen, yang berbahaya bagi kesehatan, bersumber dari kegiatan pasien isolasi Covid-19, ruang perawatan, ruang pemeriksaan, ruang laboratorium, ruang pencucian alat, dan linen.
Limbah padat domestik adalah limbah yang berasal dari kegiatan ke-rumahtanggaan atau sampah sejenis, seperti sisa makanan, kardus, kertas, dan sebagainya baik organik maupun anorganik. Sedangkan limbah padat khusus, meliputi masker sekali pakai, sarung tangan bekas, tisu/kain yang mengandung cairan/droplet hidung dan mulut, diperlakukan seperti limbah B3 infeksius.
Apabila tidak benar dalam pembuangan limbahnya, rumah sakit tersebut tidak dapat sertifikat akreditasi.(Wendy/Tim)