PRINGSEWU – Persoalan sengketa lahan Rawakijing yang diklaim milik Kabupaten Pesawaran sudah berusia 40 tahun, masyarakat Ambarawa bertikai dengan RM Sugianto, yang kini sudah allmarhum, dan kembali dilanjutkan oleh ahli warisnya R.Suprapto.
Lahan yang disengketakan berada di Dusun Rawa Kijing, Ambarawa. Daerah tersebut sudah berbatasan Kabupaten Pesawaran. Tanah seluas 65 hektare itu saat ini ditempati oleh 75 kepala keluarga lebih.
Persoalan ini jika disimak dengan akal sehat tampak pelik pasalnya putusan sidang di tahun 2017 terkesan di atur oleh oknum yang memiliki kepentingan ditempat yang saat ini sedang panas diperdebatkan.
Karena sudah bertikai lama, Gubernur Lampung pernah meminta RM Sugianto menghentikan sengketa dengan masyarakat dan melayangkan surat putusan untuk meninggalkan lahan tersebut pada tahun 1978 Namun, setelah ia meninggal, ahli warisnya meneruskan ke pengadilan untuk menepis surat putusan gubernur tersebut dan meminta Herman Hasanusi (alm) selaku camat untuk meminta sebagian surat tanah yang asli kepada masyarakat ambarawa yang memiliki lahan di dusun Rawakijing dengan dalih penyelesaian sengketa lahan.
Kepala Bagian Tata Pemerintah kabupaten pesawaran, Vierdaizy menegaskan kepada pewarta saat dikonfirmasi diruang kerjanya 17/09/20) bahwa persoalan ini harus melihat putusan pengadilan.
“Kita tidak bisa melihat hal ini dari sejarah karena itu semua udah tidak bisa menjelaskan bahwa ditengah perdebatan sengketa ini sudah diputuskan oleh pengadilan tinggi tahun 2017 dan itu dimenangkan oleh masyarakat Rawakijing selaku tergugat, jadi buat apa lagi kita melihat kebelakang, untuk saat ini Pesawaran mengacu kepada putusan sidang tersebut dan apapun itu dalilnya acuan kita hanya putusan sidang tahun 2017, bukan sejarah apapun itu bentuknya, jika mereka masih kurang puas dengan putusan ini silahkan buat gugatan untuk naik ke MA jadi percumah diperdebatkan,”tegasnya.
Sudah jelas, jika merujuk dalam surat permohonan untuk diakui Dusun Rawakijing bagian dari Kabupaten Pesawaran 15 November tahun 2000 dimana pada saat itu masuk dalam Kecamatan pembantu Waylima Desa Sindang Garut, dusun tersebut bukan bagian dari pesawaran sebab di tahun 1978 Lampung Selatan mengakui Rawakijing masuk dalam Kecamatan Pringsewu.
Drama apa dibalik Dusun Rawakijing mengingat pada tanggal 22 Agustus 1992 sudah ditetapkan dalam berita acara yang tertuang dalam tulisan”Musyawarah untuk Mufakat Penyelesaian Tanah Sawah Rawakijing Desa Ambarawa Kecamatan Pringsewu, dalam isi surat tersebut tertulis point’ point’ diantara nya “R.suprapto selaku ahli waris menyatakan segera menyerahkan lahan sawah yang mereka garap sampai dengan bulan Oktober tahun 1992 (ditegaskan dengan pemasangan papan pengumuman dilokasi sawah tersebut).
BACA JUGA : Sengketa Dusun Rawa Kijing, Ketua Dewan Nasional KPA Angkat Bicara
Sederhana sekali jika merujuk ke awal pemilik surat keterangan tanah dapat terurai sartifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN pesawaran siapa yang memiliki peran dibalik perselisihan yang sudah menjadi hantu selama 40 tahun lebih, dan putusan sidang perdata tahun 2017 yang menjadi acuan pemerintah kabupaten pesawaran dapat dibatalkan dimata hukum.
Dalam hal ini harusnya BPN serta pemerintah setempat harus evaluasi kembali sartifikat yang dimiliki masyarakat Rawakijing untuk membuktikan kebenaran administrasi dalam penyajian surat tanah tersebut, sampai berita ini diterbitkan sudah mulai terhendus dugaan beberapa oknum yang akan terjerat dengan pasal 266 KUHP tentang pemberian keterangan palsu. (YOKI/ WENDY)