PESAWARAN – Satuan Res Narkoba Polres Pesawaran Lampung berhasil menangkap seorang pemuda RN (22) warga Desa Kota jawa Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran dengan dugaan penyalahgunaan transaksi Narkotika di Desa Bunut Kecamatan Padang cermin, Kamis, 10/09/2020, sekira pukul 00.30 WIB.
Disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Vero Radmantyo, S.IK.M.H, bahwa penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika, berdasarkan informasi tersebut team sat res narkoba polres Pesawaran melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap tersangka, pada saat melakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu di belakang casing hp milik tersangka, serta tersangka mengatakan bahwa mendapatkan upah sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) untuk setiap transaksi selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Pesawaran untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penangkapan tersangka didapatkan alat bukti berupa 1(satu) bungkus palstik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram dan 1(satu) unit handphone merek oppo.
Saat ini tersangka sedang menjalani penyelidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(BBG)