TANGGAMUS – Kepolisian Negara Republik Indonesia Polres Tanggamus bersinergi bersama Koramil 424-24 Talang Padang Tanggamus terus bergerak di semua lini khususnya dalam pencegahan dan memutus mata rantai Covid-19 khususnya di wilayah hukum Kabupaten Tanggamus.
Kegiatan yang dilakukan TNI/Polri ini guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap Protokol Kesehatan (Prokes), Sat Lantas Polres Tanggamus dan Koramil 0424-24 Talang Padang melakukan pemasangan Stiker bertuliskan Stop Covid-19 pada kendaraan angkutan umum.
BACA JUGA : TNI Kodim/0424 Bersama Polres Tanggamus Lakukan Pemasangan Stiker Himbauan Prokes Pada Angkutan Umum
Kasat Lantas Polres Tanggamus Iptu. Rudi, S. SH., mengungkapkan himbauan disiplin 3 M diantaranya melalui penempelan stiker tersebut merupakan kegiatan serentak Polri dalam upaya percepatan memutus mata rantai Covid-19.
“Himbauan disiplin 3M melalui pemasangan stiker pada angkutan umum dilaksanakan sejak kemarin, Sabtu (26/09/2020), sebagai upaya mendisplinkan masyarakat dalam pencegahan Covid-19, “kata Kasat Lantas Polres Tanggamus Iptu. Rudi S, SH., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP. Oni Prasetya, SIK., Minggu (27/09/2020).
Menurut Kasat Lantas Polres Tanggamus Iptu.Rudi S, SH., dalam pemasangan stiker tersebut, pihaknya juga bersama-sama TNI dan instansi terkait sebagai paduan kebersamaan menyampaikan instruksi pemerintah kepada masyarakat.
“Pemasangan stiker dilaksanakan di sejumlah tempat menyasar angkutan umum yang berada di Kabupaten Tanggamus, “ujar Kasat Lantas Polres Tanggamus Iptu. Rudi S, SH.
Ditambahkannya, atas pemasangan cara stiker tersebut diharapkan agar masyarakat selalu ingat bahwa betapa pentingnya kita peduli serta mendukung apa himbauan Pemerintah.
“Masyarakat harus faham bahwa virus ini masih ada dan untuk membantu mengingatkannya, kita pasang stiker-stiker pada mobil angkutan umum dengan harapan agar dilihat, dibaca dan di patuhi, “pungkas Kasat Lantas Polres Tanggamus Iptu. Rudi S, SH. (AWPI/Heri Apriyanto).