Tulang Bawang – Dihimpun dari beredarnya berita disalah satu media online tentang pungutan liar guru-guru PNS Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tulang Bawang dengan keluhan setoran pungutan liar (Pungli), yang diduga dipungut oleh bendahara sekolah untuk keperluan ongkos gaji mereka, yang dikoordinir oleh SM Kepala Sekolah di SDN 02 Astra kastra.
Hal ini diketahui dari ungkapan guru-guru yang mempertanyakan pungutan tersebut, padahal gaji sekarang sudah sistem transfer ke masing-masing rekening akan tetapi mereka masih dibebankan untuk setoran ongkos tiap pengambilan gaji besarannya mencapai Rp. 30.000 sampai Rp. 40.000 perorang atau perguru.
Jumlah ini sangatlah besar untuk kecamatan menggala saja tentulah akumulasinya cukup besar, apalagi jika dihitung jumlah guru PNS SD yang ada di kabupaten Tulang Bawang tentu saja jumlahnya akan sangat fantastis.
Kemudian saat di konfirmasi melalu via telepon SM selaku Kepala Sekolah SDN 02 Astra Kastra enggan menjelaskan tentang apa kegunaan pungutan tersebut.
“Semua urusan itu udah ada yang urus , saya sekarang sedang sakit,” ujarnya.
Sementara itu kita ketahui bersama didalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 44 tahun 2012 dijelaskan dilarang dilakukanya pungutan jenis apapun di sekolah.(Red/Tim)