PESAWARAN – Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ditetapkan tanggal 6 Juni 2010, terdiri dari 7 Bab dan 51 Pasal.
PP 53 Tahun 2010 ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance).
Oleh karena itu PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tersebut mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Namun hal tersebut terkesan tidak diindahkan oleh ASN Tata Pemerintahan (TAPEM) Kabupaten Pesawaran.
Dimana saat pewarta Lampung.Sumsel
News.co.id ingin konformasi kepada instansi terkait (11/09/20) terkait persoalan batas desa yang diduga melewati batas kabupaten Pringsewu tidak ada yang menanggapi pasalnya saat pewarta masuk ke ruang tapem tidak ada satupun pegawai ruangan didalamnya.
Hal ini cukup menyita perhatian mengapa pada saat jam kerja sudah menunjukan pukul 10:00 WIB tidak ada orang yang didalam ruangan apakah selalunya seperti ini ASN kabupaten pesawaran saat jam kerja tidak mengikuti acuan PP 53 2010.(red)