Tanggamus – Kalapas Kelas 2B Kota Agung Beni Nurahman membenarkan bahwa ada pegawai Lapas ditangkap Polda Lampung dalam perkara Narkoba. Bahkan selaku pimpinan Beni tidak akan memberikan toleransi atas prilaku anak buahnya.
“Intinya benar bahwa oknum pegawai tersebut memang pegawai Lapas 2b kotaagung, perkembangan lebih lanjut kita serahkan pihak kepolisian/polda,” kata Beni kepada prioritas.co.id, Senin (28/9/20) malam.
Menurut Beni, perintah pimpinannya sangat jelas, tidak ada toleransi bagi oknum petugas yang terlibat narkoba, bahkan jika terbukti sanksi seberat-beratnya bagi oknum petugas tersebut hingga pemecatan.
“kalau terbukti tentunya yang bersangkutan akan menerima sanksi pemecatan,” tegasnya.
Sambungnya, “pimpinan kami dipusat maupun didaerah tentunya tidak akan mentolerir perbuatan tersebut, Kemenkumham justru mendukung sepenuhnya pihak kepolisian untuk mengusut tuntas sampai sejauh mana keterlibatan oknum tersebut,” tegasnya.
Beni menjelaskan, dalam upaya pencegahan Narkoba pada jajarannya, sebetulnya telah dilaksanakan bahkan ia bekerjasama dengan BNNK melaksanakan test urine hingga membuat komitmen bersama.
“Test urin sudah pernah kita laksanakan bekerjasama dengan BNNK, hasilnya seluruh petugas negatif, komitment bersama seluruh petugas lapas untuk bebas dari peredaran narkoba juga sudah,” jelasnya.
Ditambahkannya, bahwa disetiap kesempatan baik apel, upacara, rapat internal pihaknya tidak henti-hentinya menghimbau seluruh petugas untuk menjauhi yang namanya narkoba.
Beni berharap tidak ada lagi petugas Lapas yang terlibat Narkoba. “Harapan saya tidak ada lagi petugas yang terlibat narkoba baik sebagai pemakai, pengedar maupun bandar, cukup kejadian ini yang terakhir,” tutupnya.
Untuk diketahui, Seorang oknum sipir lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kota Agung Kabupaten Tanggamus berinisial AA (32) ditangkap Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung.
Oknum sipir atau pegawai lapas berinisial AA (32) tersebut ditangkap saat transaksi narkoba jenis sabu dengan tersangka PY (38) profesi sopir warga Kelurahan Sukajawa, Bandar Lampung.
Dari penangkapan dan penggeledahan oleh pihak kepolisian, dari keduanya ditemukan barang bukti berupa 11 buah plastik klip berisi sabu dan tiga bundel plastik klip kosong. (Sis/red/HR)*