PRINGSEWU – Setelah ramai dibicarakan dan tayang dibeberapa media online, terkait pembongkaran pembangunan jamban atau tolilet Sekolah Dasar Negeri 04 Wates Timur Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Lampung, kini pihak kepala sekolah setempat saling lempar kesalahan.
Menurutnya dirinya sudah memperbaikinya atas kesalahan yang menurutnya bukan kesalahan pihak kepala sekolah selaku pengguna anggaran, namun diduga lebih mengarah terhadap pelaksana dan pihak pendamping fasilitator atau pihak komite.
Disampaikan Meliati Kepala sekolah SD Negeri 04 Wates Timur bahwa dirinya sudah mengingatkan pihak pelaksana dan sudah berkoordinasi kepada pendamping fasitator. Terkait jenis bahan bangunan tersebut , namun menurut kepala tersebut pihak pelaksana dan pendamping sudah menyatakan bahwa bahan tesebut sudah sesuai.
Berbanding balik apa yang disampaikan pihak pendamping atau fasilitator Faisal menyampaikan dirinya mengakui kalau terjadi kesalahan atas pemasangan bahan kayu racuk/ asal yang mereka pasang. Dan segera untuk membongkar bangunan tersebut, dengan alasan sebelumya pihak pelaksana tidak mendapatkan bahan yang layak ditoko.
Faisal juga mengucapkan banyak terimakasih atas peran media terhadap kontrol sosial pembangunan.
Kenyataan yang awak media temukan dilapangan bahwa pembongkaran bangunan tersebut terjadi setelah pelaksanaan pembangunan tersebut tersorot oleh awak media sebagai cermin pembangunan pemerintah.
Pihak terkait dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah dan para penegak hukum bisa melihat bagaimana sistem pekerjaan dibawah yang perlu sekali pengawasan sehingga anggaran yang bersumber dari rakyat bisa digunakan maksimal. Karena ini salah satu kecil dari banyaknya pembangunan pemerintah yang perlu ada tindakan.
Artinya kalau tidak ada sanksi yang sesuai dengan aturan yang ada, tidak akan membuat efek jera untuk yang lain.
Untuk kita ketahui bersama Dasar hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah
- Pasal 33 ayat (1) menentukan: “DAK Bidang Pendidikan dialokasikan melalui mekanisme belanja hibah pada sekolah.”
- Pasal 33 ayat (6) menentukan: “Kepala Sekolah selaku penerima hibah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Pendidikan dan realisasi keuangan di satuan sekolah yang dipimpinnya.”
- Pasal 33 ayat (7) menentukan: Pelaksanaan program kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara swakelola oleh sekolah selaku penerima hibah dengan melibatkan komite sekolah.
(Team)