(LAMPUNG-SUMSELNEWS) – Berikut isi dari Nota Kesepahaman Dewan pers dengan kepolisian Republik Indonesia Nomor 2/DP/MoU/II/2017 – Nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
Halaman Pertama
Selanjutnya halaman ke dua
Selanjutnya Halaman ketiga
Selanjutnya halaman ke empat
Selanjutnya halaman ke lima
Selanjutnya halaman ke enam
Sumber : https://dewanpers.or.id/kebijakan/kesepahaman