PRINGSEWU (LAMPUNG-SUMSELNEWS) – Polemik batas wilayah dan status secara adminitrasi antara dua kebupaten yang terjadi saat ini menjadi pembicaraan menarik bagi khususnya masyarakat Pringsewu dan masyarakat Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, serta masyarakat luas.
Menariknya, ada satu desa yang bernama Desa Sindang Garut Kabupaten Pesawaran yang memiliki dusun sangat jauh dari desanya bernama Dusun Rawakijing, dimana lokasi dusun tersebut menetap dilokasi Desa Ambarawa Kabupaten Pringsewu.
![](https://lampung.sumselnews.co.id/wp-content/uploads/2020/09/IMG-20200910-WA0027.jpg)
Dusun Rawakijing yang masih masuk wilayah Desa Sindang Garut saat ini melangkahi dua desa yang berada di Kabupaten Pringsewu dimana desa yang dilangkahi Desa/Pekon Parerejo Kecamatan Gadingrejo dan Desa Ambarawa Timur Kecamatan Ambarawa.
Jelas dalam hal ini, banyak sekali indikasi dugaan kepala Desa Sindang Garut serta instansi terkait sudah melakukan pemalsuan data administrasi surat menyurat tanah dan akan terjerat dengan pasal tindakan pemberian keterangan palsu ( 266 KUHP ).
![](https://lampung.sumselnews.co.id/wp-content/uploads/2020/09/IMG-20200910-WA0026.jpg)
Sementara itu, Alhudah selaku Kepala Desa atau Pekon Ambarawa Kecamatan Ambarawa, Pringsewu kepada pewarta , dilapangan Kamis (10/09/20) menyampaikan bahwa dirinya dan warga mempunyai dasar hukum yang kuat dan titik koordinat lokasi tanah yang menunjukan tapal batas.
“Saya beserta warga saya tidak mungkin melangkah tanpa dasar yang jelas, kami memiliki dokumen dokumen pendukung yang kuat seperti halnya sertifikat pemilik pertama dan titik koordinat lokasi tanah yang menunjukan tapal batas awal yang sekarang ini masyarakat Rawakijing tempati,” ujarnya.
Menurut Alhuda, dari Tahun 1980 Dusun Rawakijing ini harusnya masuk ke Desa Ambarawa bukan Desa Sindang Garut Kabupaten Pesawaran, karena sejak tahun 1978 sudah ada surat keputusan gubernur terkait batas batas wilayah dimana Dusun Rawakijing masuk Wilayah Kecamatan Ambarawa, Kabupten Pringsewu.
![](https://lampung.sumselnews.co.id/wp-content/uploads/2020/09/IMG-20200910-WA0025.jpg)
Berbeda, Suprapto salah satu warga Dusun Sindang Garut yang tinggal di Dusun Rawakijing juga selaku tokoh yang dituakan oleh masyarakat setempat menegaskan, bahwa langkah yang diambil menurutnya sudah benar untuk menetapkan Dusun Rawakijing masuk ke desa Sindang Garut meskipun harus melangkahi dua desa dan kabupaten.
Saya jelaskan sekali lagi saya miliki data dari provinsi Lampung dan memiliki dasar untuk mempertahankan tetapan batas batas wilayah yang ada disini karena tetapan batas ini sudah kita pasang di tahun 2003 dan didata kami jelas ada titik koordinat nya,” pungkas Suprapto.
Diketahui bersama dijelaskan dalam Permendagri 45 Tahun 2016 tertuang tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa disebutkan, Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
Penetapan batas Desa menurut Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa adalah proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati.
Yang aneh dan menjadi pertanyaan masyarakat, dusun Rawakijing bisa melangkahi dua desa dan Kecamatan yang masuk dalam di Wilayah Kecamatan Ambarawa ini, terkesan dibiarkan oleh instansi terkait di wilayah Kabupaten Pesawaran.
Tabrani Alamsyah ketua Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Marcas Cabang (MARCAB) Pringsewu menambahkan kami beserta Gerakan Masyarakat Ambarawa (GEMA) akan kawal persoalan ini, Karena kami memiliki bukti bukti dari Desa Ambarawa Kecamatan Pringsewu dan memiliki kekuatan administrasi yang kuat dimata hukum untuk menetapkan dusun Rawakijing masuk di wilayah Ambarawa satu diantaranya berita acara putusan tapal batas Kabupaten Pringsewu dan Pesawaran yang di sahkan kementrian Dalam Negeri dengan Nomor 03/BAD/I/III/2020.