Beranda Info Lampung Pringsewu Polres Pringsewu Tangkap 6 Pelaku Terduga Penyalahgunaan Narkotika

Polres Pringsewu Tangkap 6 Pelaku Terduga Penyalahgunaan Narkotika

492
0

PRINGSEWU  – Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu kembali bekuk 6 pelaku terduga penyalahguna Narkotika jenis sabu dan ganja pada Senin (31/08/20). 1 pelaku diduga sebagai bandar, sedangkan 5 lainya berperan sebagai pengguna.

keenam pelaku AS (26) wiraswasta alamat Pekon Podorejo Kecamatan Pringsewu, RS als Tuwek (26), Wiraswasta, Alamat Kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu, FP (26), Wiraswasta, Alamat Pekon Ambarawa Kecamatan Ambarawa , GI Als Gus (27), Wiraswasta Alamat Gg Tani Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu , OP (26) Wiraswasta, Alamat Podosari Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu dan SAP (28) wiraswasta, Alamat Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.

Kasat Res Narkoba Polres Pringsewu Iptu. Dedi wahyudi, SH., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP. Hamid Andri Soemantri, SIK., menyatakan bahwa keenam pelaku penyalahguna narkotikan jenis sabu dan ganja tersebut dilakukan penangkapan di 4 lokasi terpisah pada Senin (31/08/2020) mulai pukul 11.30 sampai 18.30 Wib. katanya pada, Rabu (02/09/2020).

“Rentetan penangkapan mulai dari pelaku AS yang kami lakukan penangkapan saat sedang berada di sebuah kosan yang berlokasi di Jl.Trimurti Kelurahan Pringsewu Barat Kabupaten Pringsewu, saat kami lakukan penggeledahan kami dapatkan BB berupa 1 buah plastik klip berisi 0,20 gram narkotika jenis shabu, 1 buah plastik klip bekas pakai, 1buah linting rokok berisi daun ganja, 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai, dan 1 unit HP, “ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu. Dedi Wahyudi, SH.

Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu. Dedi Wahyudi, SH., berselang 30 menit kemudian penangkapan berlanjut pada pelaku RS als Tuwek dan pelaku FP dari dalam sebuah rumah di Pringadi Kelurahan Pringsewu Utara yang dari keduanya kami dapatkan BB berupa 1 buah bungkusan kecil berisi 1,78 daun ganja kering 1 buah bungkus rokok berisi potongan ranting dan daun ganja kering, 1 unit Hp, 1buah bungkusan kecil berisi 1,56 Gram dan 3 buah lintingan bekas pakai berisi daun ganja kering.

“Selanjutnya berlanjut pada pelaku GI dan OP yang kami lakukan penangkapan disebuah rumah yang berlokasi di Pekon Podosari Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu yang dari keduanya juga dapat kami amankan BB berupa 1 buah kotak rokok berisikan daun ganja kering dan 2 buah lintingan rokok bekas pakai berisi daun ganja kering, saat kami lakukan proses introgasi didapatkan informasi bahwa barang-barang tersebut didapatnya dari pelaku SAP warga Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, “terang Kasat Narkoba

“Berbekal informasi tersebut kemduian kami lakukan proses penangkapan terhadap pelaku SAP saat sedang berada di kediamanya dan saat kami lakukan proses penggeledahan kami dapatkan BB berupa 1 bungku kertas berisikan 2,57 Gram daun ganja kering dan 1 buah lintingan daun ganja kering bekas pakai, saat kami lakukan proses interogasi, dihdapan petugas pelaku SAP mengakui bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari temanya (J) yang saat ini sedang kami lakukan pengejaran. Selain dipakai sendiri pelaku SAP ini menjual kepada beberapa orang diantaranya pelaku GI dan OP” jelas Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu. Dedi Wahyudi, SH.

Setelah kami lakukan tes urin terhadap keenam pelaku, untuk pelaku AS hasilnya positif mengadung hasil urine positip mengandung zat MET Methamphetamine atau Shabu dan mengandung zat THC Marijuana atau Ganja sedangkan untuk ke 5 pelaku lain hasil urine positip mengandung zat THC Marijuana atau Ganja.

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan untuk pelaku SAP masuk dalam kategori sebagai bandar sedangkan pelaku lainya hanya sebatas pengguna/pemakai dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku SAP kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotikan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sedangkan kelima pelaku lain kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, “pungkas Kasat Resnarkoba

PolresPringsewu Iptu. Dedi Wahyudi.(AWPI/Heri Apriyanto).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini