Beranda Pringsewu Selesaikan Sengketa Tanah Perlu Hati Dingin dan Strategi

Selesaikan Sengketa Tanah Perlu Hati Dingin dan Strategi

2005
0

(LAMPUNG-SUMSELNEWS) – Persoalan Sengketa dan konflik pertanahan masih terjadi di sejumlah wilayah di indonesia, untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang kompleks, maka bekerja harus menggunakan hati dan niat.

Khususnya dalam menyelesaikan konflik Agraria dan sengketa tanah. Niat baik harus juga dikombinasikan dengan strategi sehingga setiap rintangan serta halangan dapat terlewati, hal lain yang tak kalah penting adalah kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam mempercepat serta menuntaskan sengketa dan konflik yang terjadi.

Pemerintah harus membantu menyelesaikan sengketa dan konflik tanah, masyarakat yang bedemo mungkin bukan yang tercatat sebagai pemilik hak atas tanah, namun ini perlu kita pikirkan bagaimana menyelesaikan masalah mereka.

Penyelesaian sengketa dan konflik tanah membutuhkan diskresi yakni bentuk kehadiran Pemerintah untuk menuntaskannya secara menyeluruh. Diskresi itu merupakan bentuk kehadiran dan keinginan pemerintah untuk menyelesaikan sengketa pertanahan.

Seperti halnya yang terjadi di Dusun

Rawa Kijing Desa Sindang Garut Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran yang kini dipermasalahkan dalam batas wilayah karena diduga masuk wilayah adminitrasi dan koordinat kabupaten Pringsewu

Seperti berita yang diterbitkan media Online Lampung.Sumselnews.Co.Id  (jum’at 11 September 2020) yang berjudul  “Polemik Batas Wilayah, Milik Siapa Dusun Rawakijing ? “

BACA : Polemik Batas Wilayah, Milik Siapa Dusun Rawakijing

Dilansir dari Detik.Com, menurut Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya kasus tanah sengketa setelah diselesaikan bisa diganggu lagi keamanannya. Maka dari itu ada penanganan yang dinamakan hutan adat.

Instrumen hutan adat sendiri diberlakukan agar tanah di kemudian hari tak akan menjadi konflik lagi. Sebab, dalam aturannya wilayah yang ditetapkan sebagai tanah adat tak bisa diganggu gugat.

“Kita mengembangkan instrumen penetapan kawasan hutan adat. Kenapa kita tetapkan itu? Supaya tidak diganggu-ganggu lagi oleh kepentingan lain. Supaya masyarakat bisa secure, merasa aman,” jelasnya di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu 12/6/2019 lalu.

(Wendy/Yoki)

BACA JUGA :Sengketa Dusun Rawa Kijing, Ketua Dewan Nasional KPA Angkat Bicara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini