Beranda Info Lampung Sengketa Dusun Rawa Kijing, Ketua Dewan Nasional KPA Angkat Bicara

Sengketa Dusun Rawa Kijing, Ketua Dewan Nasional KPA Angkat Bicara

2873
0

PRINGSEWU – Berita yang beredar luas terkait permasalahan status batas wilayah di Dusun Rawa Kijing Desa Sindang Garut Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, yang kini diduga berada masuk  di lokasi adminitrasi Kabupaten Pringsewu tepatnya kecamatan Ambarawa, Ketua Dewan Nasional Konsursium Pembaharuan Agraria (KPA) Iwan Nurdin  angakat bicara.

Disampaikan Iwan Nurdin yang  saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Nasional Konsursium Pembaharuan  Agraria (KPA), terkait permasalahan Dusun  Rawa Kijing menyampaikan bahwa satu desa harus berada di dalam satu kecamatan, dan dalam sebuah kabupaten yang sama. tidak bisa berbeda.

Menurutnya, jika masyarakat Rawa Kijing tidak ingin dimasukkan ke dalam Desa Ambarawa ya bisa membuat desa sendiri jika memenuhi syarat wilayah dan jumlah penduduk. Apakah dengan masuk ke Ambarawa maka tanah2 masyarakat Rawa Kijing jadi milik masyarakat Ambarawa? Tidak.

“Sebab tanah ditetapkan pemiliknya atas penggarapan aktif di atasnya, meskipun mereka memiliki KTP dari wilayah lain tidak membatalkan hak atas tanah tersebut sepanjang dimiliki dengan cara benar dan digarap aktif,” Ujar Iwan Nurdin, Rabu 16/09/2020 pada media ini menggunakan chat Whatsapp.

“Ketika hendak disertifikatkan barulah pemilik membenahi identitas KTP jika dirasa tidak sesuai dengan domisili saat ini,” sambungnya.

Lebih lanjut menurut Iwan, untuk batas antar kabupaten ditetapkan oleh UU pembentukannya, sehingga detail batas dalam koordinat akan ditetapkan oleh Kemendagri jika ada perselisihan. Sementara jika kedua belah kabupaten sudah  jelas tentang kesepakatan batas wilayah, maka seluruh perangkat dan wilayah yakni kecamatan, desa dan dusun mengikutinya. Jika batas antar Kecamatan dalam satu kabupaten maka bupati dapat menetapkan batasnya.

“Karena itu, jika dusun Rawa Kijing dalam koordinat masuk ke wilayah Kabupaten Pringsewu maka ia adalah wilayah dalam desa dan kecamatan di Pringsewu. Jika menolak di dalam desa Ambarawa bisa meminta untuk ditetapkan DPRD dan Bupati sebagai desa sendiri,” tulis Iwan dalam keterangan pada media ini.

Laporan : (Yoki/ Wendy)

BACA JUGA : Selesaikan Sengketa Tanah Perlu Hati Dingin dan Strategi

Polemik Batas Wilayah, Milik Siapa Dusun Rawakijing

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini