PRINGSEWU – Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Marcab Kabupaten Pringsewu Tabrani AF memberikan tanggapan terkait pemberitaan Dusun Rawa kijing. Kepada pewarta di kediamannya “(19/08/20) dia mengatakan bahwa, di Tahun 2000 ada surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus ke DPRD kabupaten Tanggamus kala itu menegaskan bahwa tanah sawah rawa kijing adalah bagian dari desa Ambarawa Kecamatan Pringsewu.
Ada pertanyaan ? apakah sah dengan mengajukan permohonan status dusun untuk diakuinya Rawakijing bagian dari Kabupaten Pesawaran, kepada desa langsung bisa berubah tanpa ada Surat keputusan pelepasan dari bupati Tanggamus kala itu.
Kita akan terus desak pemerintah terkait agar polemik sengketa ini cepat tuntas, mengingat hal ini bukan hanya masalah batas wilayah, juga masalah administrasi yang tampak carut marut.
Terkait tanggapan TAPEM Kabupaten Pesawaran saat dikonfirmasi oleh awak media harusnya bukan seperti itu, mereka tidak bisa menghilangkan sejarah harusnya mereka bisa membuka berkas lama terkait Rawakijing yang tengah panas diperdebatkan.
Mengingat pada tahun 1978 gubernur pernah mengeluarkan surat putusan yang menegaskan Masyarakat Rawakijing harus meninggalkan dusun tersebut kala itu, banyak point’point’ yang dihilangkan oleh mereka, dan kita selaku sosial kontrol akan terus pantau dan tekan pemerintah terkait untuk memutuskan jalan keluar agar masyarakat ambarawa yang dirugikan selama puluhan tahun bisa dapatkan kembali haknya.
Diberitakan sebelumnya :
Persoalan sengketa lahan Rawakijing yang diklaim milik kabupaten pesawaran sudah berusia 40 tahun, Masyarakat ambarawa bertikai dengan RM Sugianto, yang kini sudah almarhum, dan kembali dilanjutkan oleh ahli warisnya R.suprapto.
Lahan yang disengketakan berada di Dusun Rawa Kijing, Ambarawa. Daerah tersebut sudah berbatasan Kabupaten Pesawaran. Tanah seluas 65 hektare itu saat ini ditempati oleh 75 kepala keluarga lebih.
Persoalan ini jika disimak dengan akal sehat tampak pelik pasalnya putusan sidang di tahun 2017 terkesan di atur oleh oknum yang memiliki kepentingan ditempat yang saat ini sedang panas diperdebatkan.
Karena sudah bertikai lama, Gubernur Lampung pernah meminta RM Sugianto menghentikan sengketa dengan masyarakat dan melayangkan surat putusan untuk meninggalkan lahan tersebut pada tahun 1978 Namun, setelah ia meninggal, ahli warisnya meneruskan ke pengadilan untuk menepis surat putusan gubernur tersebut dan meminta Herman Hasanusi (alm) selaku camat untuk meminta sebagian surat tanah yang asli kepada masyarakat ambarawa yang memiliki lahan di dusun Rawakijing dengan dalih penyelesaian sengketa lahan.(Wendy/Yoki)
BACA JUGA : Drama Apa Dibalik Dusun Rawa Kijing