BANDAR LAMPUNG – Dinas Kesehatan Prov Lampung segera menyikapi Rumah Sakit Abul Moeloek terkait pemberitaan media dalam penanganan limbah B3 yang tidak maksimal.
Limbah padat domestik adalah limbah yang berasal dari kegiatan ke-rumahtanggaan atau sampah sejenis, seperti sisa makanan, kardus, kertas, dan sebagainya baik organik maupun anorganik. Sedangkan limbah padat khusus, meliputi masker sekali pakai, sarung tangan bekas, tisu/kain yang mengandung cairan/droplet hidung dan mulut, diperlakukan seperti limbah B3 infeksius.
Apabila tidak benar dalam pembuangan dan pngelolaan limbahnya, rumah sakit tersebut terancam tidak dapat sertifikat akreditasi.
Lisna, S. Gz, M.Kes Kepala Seksi Promkes, mewakili kadis kesehatan Provinsi Lampung Dr.dr.Hj. Reihana, M.Kes , di loby Kantor (30/09/20) kepada pewarta menjelaskan, Terkait penanganan limbah untuk RS ada kepala seksi lingkungan yang kita beri kepercayaan untuk menangani persoalan limbah karena limbah B3 adalah limbah yang berbahaya jadi penanganannya harus maksimal, menurut kami pihak RS dalam menangani pengelolaan limbah harus maksimal karena pengelolaannya harus melakukan pemisahan limbah B3 dan limbah domestik tidak bisa tercampur.
BACA JUGA : Ditengah Pandemi Pengelolaan Limbah B3 RSU Daerah Abdul Moeloek Kurang Maksimal
“Karena untuk Akreditasi dan izin RSUDAM itu dari kami Dinas Kesehatan Provinsi yang mengeluarkan, jika ada temuan temuan seperti ini bisa menjadi pertimbangan kami untuk mengeluarkan sartifikat akreditasi,” Ucapnya
“Terkait temuan oleh rekan rekan LMPP dilapangan masalah limbah B3 yang berceceran dan bercampur jadi satu dengan limbah domestik yang akan dibakar, kita pihak dinas kesehatan akan koordinasi dengan pihak RSUDAM untuk menyikapi hal ini dan kita akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung karena limbah tersebut tidak boleh dibakar atau bercampur aduk dengan limbah domestik,” jelasnya.
Untuk diketahui, jika limbah B3 medis yang merupakan limbah berbahaya penanganannya tidak serius, maka dalam hal ini pihak terkait bisa terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(Wendy/team)