Beranda Info Lampung Delta Ardiles ; Permendikbud No 14 Tahun 2020, Sekolah Harus Terapkan ‘SIPLAH’

Delta Ardiles ; Permendikbud No 14 Tahun 2020, Sekolah Harus Terapkan ‘SIPLAH’

1453
0

LAMPUNG – Melihat aturan yang terbit dan tertuang dalam Permendikbud No 14 Tahun 2020, Pimpinan Umum Media Berjaya  Provinsi Lampung Delta Ardiles, SE, memberikan pendanaanya terkait penggunaan dana BOP dan dana BOS Tahun 2020, Sabtu, 10/0/10/2020 dikantornya.

Menurutnya, Sekolah harus menerapkan sistem pembelanjaan lewat ‘SIPLAH’ yang sudah di tetapkan Kemendikbud.

Di harapkan kepada kepala sekolah mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA dengan sudah diterbitkan Permendikbud No 14 tahun 2020, sesuai dengan petunjuk juknis (juknis) tersebut agar tidak ada lagi sekolah yang  melakukan pembelanjaan anggaran BOS sistem Offline, sekolah wajib melakukan pembelanjaan lewat sistem pembelanjaan sekolah (SIPLAH )

Dengan adanya Permendikbud tersebut agar kepala sekolah teliti dalam menggunakan anggaran.

Lebih lanjut Delta Ardiles.SE mengatakan pengunaan dana  harus sesuai dengan Permendikbud Tahun 2020.

Setelah itu, baru semua sekolah wajib membuat Rencanaerja Sekolah (RKS).

Menurut Delta, hal ini perlu dilakukan kepala sekolah agar meminimalisir terjadinya kesalahan penggunaan Anggaran, jangan sampai berujung kepada sanksi jika penggunaan dana, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Oleh karena itu, seluruh sekolah diharapkan benar-benar mengunakan dana  untuk hal yang menjadi prioritas paling utama yang sesuai dengan  juknis 2020 yang mengarah kepada penangulangan covid 19,” ujarnya.

Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana pendidikan Reguler dengan Ketentuan sebagai berikut:

a. Pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan

b. Pembiayaan administrasi kegiatan sekolah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, Handsanitizer, masker dan alat kebersihan lainnya.

“Dana pendidikan  realisasinya harus sesuai dengan juknis yang ada, Kemudian disesuaikan dengan rencana kerja anggaran dalam setahun,”terangnya.

BACA JUGA : Penggunaan Dana BOP dan BOS Tahun 2020, Ini Yang Perlu Kepala Sekolah Tau..!!!

Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa pengunaan dana memperhatikan hal-hal yang bersifat urgent atau prioritas.

Untuk itu,  agar pihak sekolah mengalokasikan dana  betul betul tepat pada sasaran  dan  seperti yang telah disampaikan kementerian pendidikan untuk seluruh kepala sekolah sehingga pengunaan dana akan efektif dan efisien.

Delta juga mengapresiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masing masing  kabupaten yg ada di provinsi Lampung  agar mengawasi, mengevaluasi dan verifikasi terhadap penggunaan dana  diseluruh sekolah yang berada di Provinsi Lampung.

“Sehingga penggunaan dana di tahun 2020 benar-benar efektif untuk mendukung kemajuan pendidikan yang ada di Provinsi Lampung.” pungkas Delta Ardiles.

(Suf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini