Tanggamus – Adanya dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Oknum Pj.Kakon Gedung Agung, Warga Pekon Gedung Agung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus,
melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus, Senin (05/10/2020).
Menurut Almunadi selaku mantan Badan Himpunan Pemekonan (BHP) Pekon Gedung Agung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, bersama warga lainnya menyerahkan Dokumen yang diyakini sebagai barang bukti untuk mengungkapkan dugaan pemalsuan Tanda Tangan yang di lakukan oleh Oknum Pj.Kakon Gedung Agung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus (HR).
Mantan Badan Himpunan Pemekonan (BHP) Pekon Gedung Agung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus Almunadi, mengatakan beberapa warga setempat meyakini adanya “Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan” didalam daftar hadir berita acara penyusunan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Pekon Gedung Agung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, tertanggal 22 Mei 2019, dan persetujuan laporan keterangan pertanggung jawaban Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Pekon (APBP) Anggaran Tahun 2019, tertanggal 30 Desember 2019.
“Kami warga Pekon Gedung Agung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, khususnya saya pribadi melaporkan Pj.Kakon ke Kajari Kabupaten Tanggamus, atas dugaan pemalsuan tanda tangan, untuk yang di Inspektorat, kan prosesnya masih tetap berjalan, nah kalau pemalsuan tanda tangan inikan sudah menyangkut “Pribadi, nama baik dan juga harga diri”, makanya kita laporkan, “kata Mantan BHP Pekon Gedung Agung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus Almunadi.
Mantan Badan Himpunan Pemekonan (BHP) Pekon Gedung Agung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus Almunadi, mengaku sebelumnya tidak tahu terkait dugaan tanda tangan palsu tersebut, hal itu terungkap setelah Inspektorat menangani pengaduan warga Pekon Gedung Agung, terkait dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019, baru tahu ada dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Pj.Kakon tersebut.
“Gimana saya mau hadir, tahu saja tidak kalau ada musyawarah Pekon, kok tahu-tahu ada tanda tangan saya di daftar hadir dalam berita acara tersebut, ya, kita serahkan prosesnya kepada pihak penegak hukum, “kata Mantan BHP Pekon Gedung Agung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus Almunadi.
Hal senada diungkapkan Syahwani, Ketua Lembaga Permasyarakatan (LPM) Pekon Gedung Agung Kecamatan Pulau Panggung Syahwani, mengatakan dirinya sebagai wakil dari masyarakat merasa tidak di fungsikan dan tidak pernah diberitahu jika ada musyawarah Pekon.
“Selama menjadi Ketua LPM Pekon Gedung Agung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, hanya sekali saya di beritahu pada saat serah terima bangunan Tempat Pendidikan Agama (TPA) dan saya pun menghadiri rangkaian kegiatan serah terima bangunan TPA tersebut, serta ikut menandatangani dan jika ada tanda tangan yang lain dari itu berarti tanda tangan saya di palsukan, “ungkap Ketua LPM Pekon Gedung Agung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus Syahwani.
Sementara Kasi Intel Kajari Kabupaten Tanggamus M.Riska, mengatakan laporan tersebut sudah di terima pihak Kajari Kabupaten Tanggamus.
“Untuk laporan warga Pekon Gedung Agung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, sudah yang 3 (tiga) kalinya yang masuk serta semua laporan yang di terima, dan sudah kita Koordinasikan ke Inspektorat, ya kita selesaikan satu-satu dulu, saat ini kita masih menunggu pelimpahan hasil dari pihak Inspektorat, itupun ada beberapa Pekon lain yang sedang dalam proses juga, dan sama masih menunggu, “jelas Kasi Intel Kajari Kabupaten Tanggamus M.Riska.
Sebelumnya, warga juga pernah melaporkan, dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Inspektorat Kabupaten Tanggamus, terkait dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019, kini Pj.Kakon tersebut dilaporkan kembali ke Kajari Kabupaten Tanggamus, atas dugaan pemalsuan Tanda Tangan.
Hingga berita terbit, Pj.Kakon Gedung Agung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus HR, belum bisa di konfirmasi. (Tim/Tan-Heri Apriyanto).