PRINGSEWU – Kali ini menyangkut dugaan ditanya penyelewengan Anggaran Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial kabupaten Pringsewu. Mencuatnya kasus ini pun membuat pejabat di dinas itu kasak kusuk dan mulai ‘kebakaran jenggot’.
Dua Kabid M dan H Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu saling lempar saat dikonfirmasi awak media,Senin 19/10/2020, terkait dana rehabilitas anak terlantar dan usia lanjut terlantar ditahun 2019, sumber dana dari APBD yang digelontorkan 32.460.000 dan 55.270.000.
Dalam hal ini Kabid yang bersangkutan tidak bisa menjelaskan kemana dana tersebut dan seperti apa realisasinya.
Hal ini menjelaskan bahwa tidak ada nya informasi keterbukaan publik dimana dana tersebut untuk apa kegunaannya .
Apalagi belakangan, anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 dengan nilai anggaran cukup lumayan besar, itu juga terendus menjadi ‘bancakan korupsi’ lewat dugaan rekayasa Laporan Pertanggungjawaban (Lpj).
Bukan itu saja, anggaran pada Program Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial tahun 2019 ini, dalam pelaksanaannya juga diduga terjadi mark-up pada pengadaan barang dan jasa.(Tim)